Korupsi alkes Rp 1,3 M, pejabat RSUD Tanjung Balai dibui 2,5 tahun
Vonis itu terpaut jauh dari tuntutan jaksa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD T Mansyur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sudarti, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2012.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/6). Majelis menyatakan, Sudarti terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Sudarti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ahmad Sayuti saat membacakan amar putusannya.
Selain hukuman penjara, Sudarti juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, dia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, karena dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi itu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Ranuwijaya meminta majelis hakim menjatuhi Sudarti dengan hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Terdakwa juga menyatakan hal serupa.
Dalam perkara ini, masih ada dua tersangka belum menjalani sidang putusan. Yaitu Akmil (Ketua Layanan Pengadaan), Rizkivan Lumban Tobing (rekanan/eks Direktur PT Aditya Wiguna Kencana).
Sudarti dinyatakan bersalah karena dia dan terdakwa lain dinyatakan terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan, bersumber dari APBN-P tahun 2012. Proyek itu mendapat pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar. Mereka melakukan penggelembungan terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dalam perkara korupsi alkes di RSUD T Mansyur, negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Kerugian itu didasarkan pada penghitungan yang dilakukan BPKP Sumut.(mdk/ary)