LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi alkes, eks Wadir RSUD Tebing Tinggi dibui 5,5 tahun

Mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Kumpulan Pane, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Edi Sahputra, terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2012. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

2016-12-14 18:37:44
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Kumpulan Pane, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Edi Sahputra, terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2012. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Edi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazzar Efendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12). "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edi Sahputra selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Nazzar saat membacakan putusannya.

Bukan hanya Edi, dua terdakwa lain dalam perkara itu juga dinyatakaan bersalah. Keduanya yaitu Rudianto, Ketua Panitia Pengadaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Sawaludin, Direktur PT Magnum Global Mandiri.

Rudianto juga dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman terberat dijatuhkan pada Sawarudin, diganjar 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsder 2 bulan kurungan.

Sawarudin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara, sebesar Rp 1,8 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara dia dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Ketiga terdakwa, melalui penasihat hukumnya, juga menyatakan hal yang sama.

Perkara korupsi ini terjadi pada 2012, berawal saat RSUD dr Kumpulan Pane mendapatkan alokasi dana bantuan sekitar Rp 5 miliar untuk membeli peralatan kesehatan dengan 11 kegiatan. Pengadaan itu bertujuan menunjang pelayanan pemeriksaan kesehatan masyarakat.

Proyek pengadaan alkes itu dimenangkan PT Magnum Global Mandiri dengan nilai anggaran Rp 4.949.400.000 yang bersumber dari APBN 2012 dan DIPA No: 3226/024-04.4.01/02/2012 tanggal 14 Juni 2012. Alkes yang diadakan berupa alat kedokteran dan KB dengan 11 kegiatan.

Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.