Korban penipuan jual beli online disarankan lapor ke Polda Aceh
Kejahatan Cyber seperti penipuan penjualan secara online sedikit sulit untuk diusut oleh polres.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Supriadi menyarankan kepada korban penipuan jual beli online di situs olx.co.id yang dulu dikenal dengan tokobagus.com agar bisa membuat laporan pada Polisi Daerah (Polda) Aceh untuk proses lebih lanjut.
Penipuan dari jual beli online menimpa Nanda Afrian (18) alumni SMK 5 Banda Aceh, warga desa Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Dia menjadi korban penipuan orang yang memasang iklan sepeda motor murah di website jual beli online itu. Kejadian pada tanggal 1-3 Juni 2012 lalu.
"Saya sarankan korban melaporkan saja pada Reskrim Polda Aceh, karena di Polda Aceh ada bidang yang menangani kriminal cyber, kami bukan tidak mau menerimanya, karena belum memiliki bidang itu," kata Supriadi dalam ruang kerjanya, Rabu (25/6) di Banda Aceh.
Katanya, kejahatan Cyber seperti penipuan penjualan secara online sedikit sulit untuk diusut. Termasuk ada banyak kejahatan cyber lainnya dan ada yang telah terbongkar di tempat lain, akan tetapi membutuhkan waktu yang lama.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nanda Afrian yang menjadi korban penipuan itu bahkan telah mentransfer uang sebanyak Rp 5,5 juta kepada pemilik sepeda motor. Sampai saat ini, motor yang diiklankan di olx.co.id itu belum ia terima. Motor yang tertera di iklan tersebut adalah milik Tina Yunita dan nomor HP yang dicantumkan tidak dapat lagi dihubungi sampai sekarang.
Sementara itu, Nanda bersama orang tuanya telah membuat laporan penipuan itu pada Polsek Baitussalam, Aceh Besar. Karena wilayah pengiriman uang itu termasuk dalam hukum Polsek Baitussalam.
"Kami sudah laporkan pada Polsek Baitussalam, mereka mengaku belum pernah menangani kasus seperti ini, jadi mereka akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan mereka," jelas Nanda.(mdk/hhw)