LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korban Novel sakit hati jika kasusnya dihentikan Jaksa Agung

Menurut kuasa hukum, menghentikan kasus ini sama dengan melukai korban kekerasan yang dilakukan Novel.

2016-02-15 17:28:10
Jakarta
Advertisement

Setelah menemui Komisi III DPR, Yuliswan, kuasa hukum Irwasyah Siregar dan Dedi Muriady, korban dugaan kekerasan yang dilakukan Novel Baswedan, optimis kasus ini akan dibawa ke meja hijau.

"Alhamdulillah, Komisi III mau dengar kami," kata Yuliswan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).

Dia mengaku sudah lelah memperjuangkan kasus kliennya namun tidak ditanggapi serius. Menurutnya, menghentikan kasus ini sama dengan melukai korban kekerasan yang dilakukan Novel.

Advertisement

"Kami sudah tiga kali ke Komnas HAM tapi begitu-begitu saja. Kalau mereka cari suaka ke mana-mana, kenapa kami tidak. Saya mau kasih tahu, kami yang sakit dalam kasus ini ," jelas dia.

Seperti diketahui, Jaksa Agung, M Prasetyo mengisyaratkan bakal menghentikan kasus penyidik senior Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dia akan memutuskan penghentian kasus Novel dalam waktu dekat.

"Kita lihat nanti ritmenya seperti apa. Enggak ada batasan waktu, lebih cepat lebih baik," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).

Advertisement

Prasetyo mengaku ada beberapa hal yang mendorong pihak Kejagung ingin menghentikan kasus Novel. Salah satunya, Kejagung menganggap penghentian kasus Novel sebagai bentuk keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi aspirasi dan yang timbul di tengah masyarakat. Rasa keadilan di tengah masyarakat itu jadi kita lihat juga itu dipertimbangkan juga," jelasnya.

Prasetyo menegaskan penghentian kasus Novel merupakan kewenangan dari Korps Adhyaksa, sekalipun sidang kasus penyidik andalan KPK itu akan digelar dalam waktu dekat.

"Itu kewenangan kejaksaan. Jaksa itu yang menentukan suatu perkara layak dan patut dimajukan ke persidangan atau tidak," ujarnya.

"Hanya jaksa yang menentukan suatu perkara itu layak atau tidak diajukan ke persidangan," tambahnya.

Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.