LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korban Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Minta Hak Ganti Rugi

Direktur Women Crisis Center Ana Abdilah, yang juga pendamping para korban dugaan pencabulan MSAT menyatakan, saat ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk memulihkan para korban dari tersangka MSAT.

2022-07-11 16:53:11
Pelecehan seksual
Advertisement

Para korban dugaan kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang berencana meminta hak restitusi. Upaya tersebut, nantinya diharapkan dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Permintaan ganti rugi para korban dugaan pencabulan MSAT ini ini diungkapkan oleh para pendamping korban.

Direktur Women Crisis Center Ana Abdilah, yang juga pendamping para korban dugaan pencabulan MSAT menyatakan, saat ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk memulihkan para korban dari tersangka MSAT.

Advertisement

Selain memikirkan soal kepulihan, ia juga tengah memikirkan pelaku juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban, baik secara materiil maupun imateriil. Berapa jumlah ganti rugi yang diminta? Ana menyebut hal itu tergantung dari perhitungan yang dikomunikasikan secara terbuka antara korban dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

“Restitusi itu menjadi wewenang LPSK dan sudah diatur oleh negara. Jaksa bisa mendapatkan dokumen terkait restitusi itu (berkoordinasi dengan) LPSK,” ujarnya, Senin (11/7).

Hal senada disampaikan oleh pendamping korban lainnya, Nun Sayuti. Ia menyatakan, pihaknya tengah meminta pada jaksa agar para korban ini bisa mendapatkan hak restitusi atau hak pengganti atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku.

Advertisement

“Kita akan minta pada jaksa agar korban-korban ini bisa mendapatkan hak restitusi. Hak restitusi ini adalah hak pengganti daripada pelaku kepada korban. Untuk jumlah dan lain-lain nanti akan dikomunikasikan dengan jaksa dan LPSK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, para korban disebutnya memiliki hak untuk meminta restitusi atau pengganti atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kekerasan seksual. Perhitungan restitusi yang diminta, akan dihitung dengan melibatkan korban, jaksa dan LPSK.

“Korban kekerasan seksual ini tentu dia berhak untuk meminta (restitusi). Perhitungannya akan melibatkan korban, jaksa. LPSK, dan banyak lembaga negara lainnya. Nanti jaksa yang memuat nya dalam tuntutan, jaksa minta pertimbangan dari korban dan LPSK, untuk menentukan nilainya. Bukan gugatan terpisah,” tegasnya.

Baca juga:
Halangi Penangkapan Bechi, Pendukung Intai Pergerakan Polisi dengan Drone
VIDEO: Ada yang Siram Polisi Pakai Kopi Panas, Ini Peran 5 Tersangka Pendukung Bechi
Kajati Jatim Bersama 9 Jaksa akan Hadapi Anak Kiai Jombang di Persidangan
VIDEO: Orasi Berbahaya Usai Penangkapan Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan
VIDEO: Terkuak Gubuk Lokasi Bechi Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati Dalam Pesantren
Komnas HAM Desak Polri Gunakan UU TPKS Jerat Pelaku Kejahatan Seksual
MUI Harap Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Lakukan Pembenahan Serius

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.