LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korban Bom Surabaya akan Dapat Kompensasi Rp 1,18 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan kompensasi sebesar Rp1,18 miliar yang diajukan 17 orang korban bom di Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

2019-03-15 21:44:52
Bom Surabaya
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan kompensasi sebesar Rp1,18 miliar yang diajukan 17 orang korban bom di Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut dalam sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar pada Kamis (14/3).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme. Kompensasi diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan di persidangan.

"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (15/3).

Advertisement

Susilaningtias mengatakan dikabulkannya kompensasi itu menambah daftar keberhasilan korban tindak pidana terorisme dalam menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian.

Selanjutnya, ganti kerugian akan dibayarkan negara melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan perlindungan saksi dan korban.

Terdapat beberapa hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Surabaya, antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional dan penggantian penghasilan yang hilang.

Advertisement

"Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut," ujar dia.

Ada pun Syamsul Arifin alias Abu Umar dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara.

Baca juga:
5 Peristiwa Paling Besar Sepanjang 2018
Potret Peristiwa Menghebohkan di Indonesia Sepanjang 2018
23 Tersangka teroris di Jatim diboyong ke Jakarta
Napi teroris bom Surabaya meninggal di Lapas Nusakambangan
Kapolrestabes Surabaya berang soal peringatan keamanan dari Australia

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.