LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kontroversi wacana Jokowi-Susi tenggelamkan nelayan kapal asing

Sebagai negara tetangga yang kapalnya sering melewati batas perairan, Malaysia langsung panik.

2014-11-24 07:53:09
Kapal Asing
Advertisement

Negara mana pun tahu sebagian besar wilayah Indonesia adalah perairan. Soal potensi lautnya, tak perlu diragukan lagi, bikin pihak asing greget.

Sayangnya, hasil laut yang melimpah tak sebanding dengan pengamanannya. Kondisi itu lantas dimanfaatkan banyak kapal asing seenaknya mengeruk hasil laut di Tanah Air.

Sebagai presiden yang menggaungkan penyelamat maritim Indonesia, Joko Widodo tak mau tinggal diam. Dia dan juga Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi, mewacanakan sanksi tegas bila kapal-kapal asin kedapatan 'mencuri' ikan-ikan di Indonesia.

Sebagai negara tetangga yang kapalnya sering melewati batas perairan, Malaysia langsung panik. Mereka tak menyangka begitu tegas Jokowi menyikapi kondisi perairan Indonesia ini.

Berikut kontroversi saksi tegas pada kapal asing yang sengaja melaut untuk mencuri ikan-ikan di perairan Indonesia:

Presiden Jokowi: Buat apa tangka-tangkap, tenggelamkan saja langsung

Presiden Jokowi geram dengan kasus illegal fishing yang dilakukan kapal asing di Kalimantan Utara. Dia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menindak tegas pelaku, kalau perlu tenggelamkan kapal illegal fishing.

"Saya sampaikan kemarin, sudahlah enggak sudah tangkap-tangkapan. Langsung tenggelamkan 10 atau 20 baru nanti mikir," kata Jokowi.

Advertisement

Tapi Jokowi memberi catatan. Sebelum kapal ditenggelamkan, terlebih dahulu tangkap dan selamatkan nelayannya.

"Tapi orangnya diselamatkan dulu. Nanti jadi rame kalau sama negara lain. Tenggelamkan 100 biar nanti yang lain mikir. Kalau enggak kayak gitu ya kekayaan kita habis," tegasnya.

Menteri Susi: Mereka mencuri ikan ditangkap keluar biaya

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tak kalah kesal dengan ulah kapal asing yang sering mencuri ikan di perairan Indonesia. Dia menyatakan, seharusnya kapal motor nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia ditenggelamkan saja untuk tempat ikan bertelur.

"Sudahlah mereka mencuri ikan, nangkap keluar biaya, setelah disita tidak bisa digunakan sehingga bangkai kapal motor itu menghambat infrastruktur untuk nelayan melaut," kata Susi.

Advertisement

Menlu Malaysia tak percaya ucapan Jokowi

Menlu Malaysia Anifah Aman terkejut mendengar ancaman tegas Presiden Jokowi. Dia ragu tindakan itu serius dijalankan otoritas maritim Indonesia.

Dia mengingatkan kedua negara sudah menyetujui MoU penegakan hukum terkait batas wilayah laut pada 2012. Dalam perjanjian itu, kalau ada nelayan tradisional dengan kapal berbobot di bawah 30 Gross Ton melangkahi batas negara, aparat setempat cukup mengusir, bukan menahannya.

"Saya tidak percaya pernyataan (tenggelamkan kapal) seperti itu dikeluarkan seorang Presiden dan kami akan tindak lanjuti kebijakan itu," kata Anifah.

Menko Polhukam luruskan maksud tenggelamkan kapal yang dikatakan Jokowi

Menko Polhukam, Tedjo Edy Purdjianto, coba meluruskan maksud perkataan menenggelamkan kapal yang diucapkan Presiden Jokowi dan Menteri Susi. Menurutnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak dapat seenaknya menenggelamkan kapal asing yang dianggap ilegal sebab ada prosedur penindakan hukum yang berlaku di laut dan disepakati oleh dunia internasional yang harus diikuti.

"Kalau sudah diperingati dulu, ya dor, dor, dor (lepaskan tembakan ke udara) saja. Ada aturan yang berlaku, tidak sembarangan menindak, nanti diklaim (melanggar hukum internasional kita," ujar Tedjo.

Tedjo menyebut, keamanan laut di Indonesia memang butuh penanganan serius. Tapi dia mengingatkan bahwa penindakan hukum di laut memiliki caranya sendiri. Terdapat peraturan internasional yang sudah bertahun tahun disepakati.

Diketahui, hukum laut internasional yang dihormati di Indonesia adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.