KontraS Minta Majelis Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa Penyerang Novel Baswedan
KontraS meyakini motif dendam pribadi para terdakwa terhadap Novel, seperti dalam dakwaan, terbilang aneh. Dia berkeyakinan apa yang menimpa Novel erat kaitannya dengan tugasnya sebagai penyidik pemberantasan korupsi.
Majelis hakim perkara penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diminta memutuskan perkara secara adil. Hakim didesak tak ragu untuk mengabaikan tuntutan jaksa penuntut terhadap dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan jaksa penuntut umum," kata Staf Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangannya, Jumat (19/6).
KontraS meyakini motif dendam pribadi para terdakwa terhadap Novel, seperti dalam dakwaan, terbilang aneh. Dia berkeyakinan apa yang menimpa Novel erat kaitannya dengan tugasnya sebagai penyidik pemberantasan korupsi.
Maka dari itu, KontraS berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut dengan jeli.
"Kami meminta majelis hakim untuk mengungkap motif, sekaligus memberikan pertimbangan bahwa adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum dibalik peristiwa ini. Kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU," tegasnya.
Andi menyebut, KontraS juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan pertimbangan dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta peristiwa yang sesungguhnya. Tentunya dengan melihat peristiwa yang dialami Novel adalah upaya percobaan pembunuhan berencana.
"Kami meminta Majelis Hakim untuk menganulir pembelaan hukum dari Divkum Mabes Polri sebab perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukanlah dalam rangka kepentingan tugas," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com