Konsumsi sabu-sabu, Koptu Prapto Hidayat dipecat dari kesatuannya
Konsumsi sabu-sabu, Koptu Prapto Hidayat dipecat dari kesatuannya. Terdakwa Koptu Prapto Hidayat, diketahui mengkonsumsi narkotika, berdasarkan dari hasil tes urine, yang dilakukan oleh kesatuannya.
Hakim Pengadilan Militer III-12, Surabaya, menjatuhkan hukuman 10 bulan dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut. Pasalnya, terdakwa bernama Kopral Satu (Koptu) Prapto Hidayat dianggap bersalah mengkonsumsi ataupun menggunakan narkotika golongan satu, jenis sabu.
Terdakwa Koptu Prapto Hidayat, diketahui mengkonsumsi narkotika, berdasarkan dari hasil tes urine, yang dilakukan oleh kesatuannya. Karena, saat itu terdakwa terkena sidak dilakukan oleh kesatuannya, di komplek rumah dinas di Jalan Trian Suprapto, Kenjeran, Surabaya.
Dari hasil tes urine, bahwa terdakwa positif mengkonsumsi narkotika. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Letnan Kolonel Wahyupi menyatakan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terbuksi secara sah, terdakwa Koptu Prapto Hidayat mengkonsumi narkotika, dengan ini dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Dan pidana tambahan terdakwa dipecat dari kesatuannya," terang Letkol Sus Wahyupi, dalam bacaan amar putusannya, Senin (6/3).
Putusan hakim terhadap terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan diajukan Oditur Pengadilan Militer III-12 Surabaya Letkol CHK Ridwan Kusnadi. Bahwa oditur mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan hakim hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya.
"Yang memberatkan, terdakwa sudah menyalahi aturan sebagai sumpah prajurit, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba. perbuatan, terdakwa juga dianggap mencoreng nama baik kesatuan tempat terdakwa berdinas di TNI Angkatan Laut," pungkas dia.(mdk/rhm)