LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Konsumsi Narkoba, Kapolsek Sepatan Dicopot dan Langsung Ditahan

Lebih lanjut ia menyampaikan, kalau Oki telah ditahan atas perbuatannya. Polri berkomitmen akan menindak tegas siapapun bersalah tak terkecuali aparat penegak hukum.

2021-12-29 17:47:08
polisi narkoba
Advertisement

AKP Oki Bekti resmi dicopot dari jabatannya dari Kapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. Pencopotan ini buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pencopotan dilakukan hari ini.

"Sudah dilakukan pencopotan jabatan. Mulai hari ini dicopotnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12).

"Yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan pencopotan jabatan dimutasikan ke Polda Metro dalam rangka pemeriksaan, kemudian sudah ditunjuk pejabat baru yaitu AKP Suyatno sebagai Kapolsek Sepatan yang baru," sambungnya.

Advertisement

Katanya, Oki pun telah menjalani pemeriksaan. Selain itu Oki dinyatakan positif sabu.

"Adapun pelanggaran yang dilakukan pejabat lama adalah menggunakan narkoba jenis sabu dan sudah dilakukan tes urin kepada yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu," tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kalau Oki telah ditahan atas perbuatannya. Polri berkomitmen akan menindak tegas siapapun bersalah tak terkecuali aparat penegak hukum.

Advertisement

"Sehingga tindakan tegas ini bukan hanya berhenti di tindakan disiplin dan kode etik, namun juga akan dilanjutkan proses lebih lanjut manakala nanti ada keterkaitan lebih lanjut maka akan dikenakan pidana umum," katanya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.