Konsumsi Ganja, Artis Sinetron Randa Ditangkap di Bali
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1).
Seorang artis bernama Muhammad Randa Septian (28) ditangkap bersama rekannya Arthur Augoest H. Aruan (31) karena diketahui memiliki barang narkotika ganja.
Randa Septian diketahui, adalah pemain sinetron Ksatria Pandawa 5 dan ia membintangi sinetron Jagoan-jagoan Katropolitan.
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1).
Tertangkapnya pelaku, pada Jumat (7/1) pukul 20:00 Wita, di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.
Kemudian, pada pukul 20:00 Wita pihak kepolisian melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP dan petugas langsung melakukan penangkapan kepada dua tersangka. Lalu saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel ditemukan barang bukti ganja di atas meja.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa kedua tersangka mengambil barang haram tersebut datang ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan grab. Setelah itu, kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja.
"Untuk tersangka Arthur mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa baru sekali mengonsumsi narkotika jenis ganja," katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu buah bungkus kertas paper, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu) buah kotak seng rokok Di Sam Soe, satu buah handphone Iphone beserta sim card-nya.
AKP Sutriono mengatakan, untuk tersangka Randa Septian menggunakan ganja tersebut untuk coba-coba dan baru pertam akali melakukannya dan dia datang ke Bali kurang lebih satu Minggu yang lalu.
"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengen menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.
Sementara, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga:
Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan
Kepala BNN: Jika Dapat Nama Artis Narkoba, Pasti Langsung Diciduk Bukan Diulur-ulur
Kepala BNN Setuju Pengguna Narkoba Direhab, Tapi Jika Berulang Harus Dipidana
Komika Fico Fachriza Jalani Rehabilitasi di RSKO Jaktim
Keluarga Ingin Komika Fico Fachriza Direhabilitasi
6 Hari Tangkap 4 Artis Pemadat, Polda Metro Tolak Disebut Kantongi Daftar Target