LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kompolnas serahkan data Budi Gunawan ke Jokowi seadanya

Kompolnas tidak bisa meminta pertimbangan KPK dan PPATK lantaran Jokowi menginginkan cepat.

2015-01-13 15:11:20
Budi Gunawan tersangka
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1). Pemanggilan Kompolnas tersebut berkaitan dengan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala memaparkan beberapa hal terkait pencalonan Budi Gunawan. Menurutnya, Kompolnas sudah melakukan cara-cara yang normatif dan prosedural sesuai dengan Undang-Undang, terkait pemilihan Kapolri.

"Sebagaimana dikatakan dalam Undang-Undang memberikan saran dan pertimbangan, mengusulkan calon Kapolri. Untuk itu kami melakukan pencarian penelusuran ke mana-mana calon Kapolri yang layak administratif dan normatif," ungkap Adrianus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1).

Adrianus memaparkan beberapa hal terkait calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, dari sisi syarat seorang calon harus memiliki jabatan sebagai perwira Polri aktif berpangkat Komjen.

"Jabatannya Eselon I, kami juga syarat tambahan yakni usia aktif 2 tahun sebelum pensiun. Demikian pula pernah jadi Kapolda di Polda tipe A. Itu syarat normatif yang kami lakukan," tutur Adrianus.

Adrianus memaparkan, sesuai dengan undang-undang, Kompolnas memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden terkait beberapa nama calon Kapolri. Pertimbangan dan saran diberikan berdasarkan basis data yang dimiliki Kompolnas, juga laporan-laporan yang masuk. Saran dan masukan yang diberikan Kompolnas terhadap nama-nama tersebut diberikan kepada presiden bukan dalam bentuk peringkat, melainkan bentuk abjad.

Adrianus melanjutkan, apabila Presiden memutuskan untuk hanya memilih satu nama calon, maka keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

Terkait dengan tidak adanya sesi wawancara dan penilaian kali ini dalam pemilihan Kapolri, Adrianus berdalih bahwa langkah Presiden kali ini sangat cepat. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hasil seadanya.

"Seadanya, dalam arti bahwa kami tidak bisa meminta KPK dan PPATK dan Komnas HAM tidak bisa melakukan wawancara kepada mereka," jelas Adrianus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut. Penetapan Budi berbarengan dengan proses pengajuan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

Baca juga:
Komjen Budi Gunawan, gagal jadi menteri, kini batal jadi Kapolri
Komisi III DPR rapat bahas status tersangka Komjen Budi Gunawan
Rumah dinas Komjen Budi Gunawan dijaga puluhan polisi
KPK: Budi Gunawan tersangka tak ada urusan dengan calon kapolri
Lucunya Samad-Bambang rebutan skema penyidikan Budi Gunawan
Ahok: Biarin tiang monorail jadi monumen kebodohan Pemprov DKI

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.