LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komplotan pejudi pasar malam beromset Rp 10 juta per malam dibekuk

Komplotan pejudi pasar malam beromset Rp 10 juta per malam dibekuk. Penangkapan 16 tersangka ini di lokasi terpisah.

2017-05-05 13:38:35
Perjudian
Advertisement

Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar sindikat praktek perjudian berkedok lotre di pasar malam. Ada 16 tersangka yang telah diamankan dan mayoritas berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan 16 tersangka ini di lokasi terpisah. Kelompok pertama ditangkap pada 23 April 2017 di pasar malam Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar sebanyak 5 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial G, DN, RT dan HT, semua warga Medan, Sumut dan satu orang pelanggan berinisial AM.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada kelompok lainnya melakukan praktek perjudian yang sama. Kelompok ini ada 11 tersangka ditangkap Rabu (3/5) di pasar malam Gampong Cot Paya, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Mereka itu adalah berinisial H,D,S,M dan Am. Lalu ada KF, FK, I, AS, I dan A.

Adapun judi yang dimainkan seperti lempar gelang dalam botol, melempar kaleng dengan bola kasti, melempar gelang pada bola bolling. Adapun hadiahnya seperti rokok berbagai mereka dan juga ada perlengkapan rumah tangga.

"Omzet satu malam mereka itu bisa mencapai Rp 20 juta, tetapi rata-rata mereka dapat Rp 10 juta per malam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/5).

Raja Gunawan mengatakan, untuk memantik pengunjung pasar malam tertarik mencoba permainan itu. Ada di antara mereka berpura-pura menjadi pelanggan dan melempar gelang-gelang tersebut.

"Bahkan pelaku ada yang mencoba memancing agar pengunjung mau mencoba," kata dia.

Menurut dia, kebanyakan yang paling tertarik para pengunjung adalah menyasar hadiah rokok. Karena hadiahnya bila berhasil mendapatkan rokok satu slop. Rokok tersebut kembali bisa diuangkan lagi pada sindikat tersebut.

"Jadi memang ada di samping tempat judi itu yang mau membeli kembali rokok hadiah tadi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka sekarang ditahan di tahanan Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan pasal 18 dan 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Untuk penyelenggara atau pemilik usaha diancam hukuman 45 kali cambuk dan pemain judi diancam 12 kali cambuk.

Baca juga:
Agar bisa beli burung dara, bocah SD di Tanjung Priok nekat berjudi
Terlibat judi selama 10 tahun, FA hukum berat Joey Barton
Ekstremnya sabung ayam di Kuba, bikin berdarah-darah hingga mati
Buku tafsir mimpi sampai duit disita dari pemain judi togel
Judi sabung ayam, pegawai honorer Bengkalis dan PT Chevron dibekuk
Asyik main Kartu Cina di Ruko, 5 penjudi digrebek polisi
Tonjok dan coba tembak polisi, residivis di Palembang tewas didor

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.