LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komplotaan 'Beurit' spesialis curanmor diciduk di Karawang

Dua tersangka yang ditangkap di antaranya MN (19) asal Dusun Duren II , Desa Duren, Kecamatan Klari, Karawang, dan AS (38) asal Pasirkareumbi, Kecamatan Subang.

2018-09-28 00:02:00
Pencurian
Advertisement

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beraksi di pemukiman diringkus petugas Kepolisian Sektor Klari, Karawang. Keberadaan kawanan dengan sasaran kendaraan yang terparkir di depan rumah itu dianggap sangat meresahkan warga.

"Mereka ini spesialis komplotan curanmor parkir di depan rumah warga di sekitaran wilayah hukum Polsek Klari," terang Kapolsek Klari, Kompol Relisman Nasution, Rabu ( 27/9).

Penangkapan bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku kehilangan sepeda motor pada pertengahan Juli lalu. Dari laporan ini, dilakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menciduk dua tersangka dan satu lagi bernama Beurit (35) asal Subang masih DPO.

Advertisement

Dua tersangka yang ditangkap di antaranya MN (19) asal Dusun Duren II , Desa Duren, Kecamatan Klari, Karawang, dan AS (38) asal Pasirkareumbi, Kecamatan Subang.

"Beurit yang masih DPO adalah yang menjadi otak kejahatan. Dia seorang residivis. Sedangkan, dua tersangka ini pemain lama yang bergabung dengan Beurit itu," kata Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, lanjut Relisman, ternyata kompolotan 'Beurit' ini telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 Tempat Kejadian Perkara(TKP) di wilayah hukum Polres Karawang.

Advertisement

Selain menangkap para tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari kunci T, sarana kendaraan yang digunakan untuk mencuri hingga hasil kejahatan motor curian.

"Kita juga mengamankan kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kontak. Lalu, motor hasil kejahatan motor jenis Mio,” kata Relisman.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal lima tahun.

Baca juga:
Kabur saat mau ditangkap, pencuri motor dibedil
Melintas saat polisi sedang olah TKP, maling motor didor kaki kirinya
Jual mobil curian ke Lampung, dua penadah diamankan di Indramayu
Kerjasama dengan juru parkir, komplotan pencuri gasak belasan motor di Bandung
Sejoli kompolotan curanmor dihajar massa, pria tewas dan wanita kritis
Mabuk, Wagiono diamankan saat tuntun motor curian

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.