LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM: Ujaran kebencian beda dengan pencemaran nama baik

Komnas HAM melihat surat edaran Kapolri bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak penyebar kebencian.

2015-11-04 14:03:38
Hate speech
Advertisement

Komnas HAM mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memenjarakan orang-orang yang menebarkan kebencian melalui media sosial. Berbeda dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa, Komnas HAM justru melihat surat edaran dengan nomor SE/06/X/2015 yang diteken 8 Oktober 2015 ini sudah bisa dijadikan landasan hukum kuat menindak pelaku penyebar kebencian.

"Surat edaran itu dibaca secara utuh, dimensi baiknya ada. Karena dia menyebutkan sandaran hukum, Undang-Undang HAM, Undang-Undang 40 tentang diskriminasi, penghapusan etnis dan ras," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di kantor Komnas HAM, Senin (11/4).

Meski mendukung, Komnas HAM melihat ada kesalahan dari Surat Edaran dengan Nomor SE/06/X/2015 itu. Polisi keliru memasukkan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.

Advertisement

"Sikap Komnas HAM minta pasal ini dihapus saja. Surat edaran silakan dilakukan, tapi pasal khusus pencemaran nama baik ini dihapus saja," ujarnya.

Pencemaran nama baik berbeda dengan ujaran kebencian atau hate speech. Pencemaran nama baik pasal karet, bisa dikenakan pada semua. Sedangkan hate speech merupakan niatan untuk menyampaikan kebencian didasarkan pada ras, etnis, atau golongan tertentu. Salah satunya kebencian pada ideologi tertentu.

"Contoh, Sunni menyampaikan kebencian pada syiah. Itu hate speech. Karena diniatkan ideologi kita, kita benci pada orang Syiah," ujarnya.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.