Komnas HAM temukan 8 fakta penyerbuan Lapas Cebongan
Komnas HAM memastikan bahwa kasus ini adalah kasus yang masuk dalam perencanaan.
Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan delapan fakta terkait kasus penyerbuan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Empat orang tahanan tewas dalam peristiwa itu.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Siti Noor Laila menjelaskan temuan fakta tersebut ditemukan dari keterangan beberapa saksi-saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan alat dan barang bukti.
"Terakhir 5-7 juni 2013 kami melakukan penyidikan di Jogja. Kami meminta keterangan saksi dari petugas lapas, institusi lembaga negara, polisi, pemprov Kabupaten Sleman dan beberapa pihak masyarakat sipil dan keluarga korban," kata Siti di Ruang Pengadilan, Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (19/6).
Siti memaparkan bahwa tim penyelidikan telah menemukan delapan fakta berupa Motif, pelaku, tindakan, senjata, peluru, kendaraan, perlengkapan, perencanaan dan pengabaian.
Temuan terbaru yang ditemukan adalah adanya fakta bahwa ruangan yang digunakan saat eksekusi penembakan tidak gelap.
"Bahwa terjadi pembunuhan yang dilakukan dalam ruangan ukuran 5x8 meter dengan pencahayaan yang cukup terang, yakni dua buah lampu merk DOP 8 watt," ujar Siti.
Selain itu, Komnas HAM memastikan bahwa kasus ini adalah kasus yang masuk dalam Perencanaan. Perencanaan di antara pelaku ditunjukkan dengan jumlah senjata dan pelengkapan yang dipakai, menggunakan surat berkop Polda DIY, pembagian tugas dan peran, perusak dan perampas CCTV, pengamat situasi sekitar lapas dan target yang sudah ditentukan dengan koordinasi pelaku.
Untuk selanjutnya, Siti mengatakan Komnas HAM akan memantau persidangan yang akan dilaksanakan di Yogyakarta. Selain itu pihaknya akan mengirimkan surat kepada Majelis Hakim terkait hak memberikan pendapat.
"Selanjutnya Komnas HAM akan memantau persidangan agar berlangsung terbuka dan independen. Komnas HAM juga akan meminta dan membuat surat permohonan pada Majelis Hakim untuk menggunakan hak memberikan pendapat dalam persidangan nanti," imbuh Siti.(mdk/did)