LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM sebut penyebar kebencian kerap menyerang minoritas

Hate speech diniatkan untuk menyerang golongan tertentu bukan orang per orang.

2015-11-04 14:53:58
Hate speech
Advertisement

Kapolri Jenderal Badrodin haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang hate speech atau ujaran kebencian, berangkat dari kasus bentrok di Tolikara dan Aceh Singkil. Komnas HAM sepakat, kasus ujaran kebencian atau hate speech kerap menyerang kaum minoritas di Indonesia. Ujaran kebencian berujung tindakan kekerasan.

"Hate speech diniatkan untuk menyerang golongan tertentu bukan orang per orang. Dan itu yang rentan adalah kelompok minoritas," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad nurkhoiron di kantor Komnas HAM, Senin (11/4).

Nurkhoiron mencontohkan, salah satu kasus ujaran kebencian di Indonesia adalah penyerangan terhadap kaum Syiah. Karena minoritas, Syiah di Indonesia kerap mendapat tindakan diskriminasi.

Advertisement

"Contoh Sunni-Syiah. Golongan diserang, dideskreditkan, seolah-olah Syiah salah. Ya mungkin ada orang Syiah yang salah yang ngawur. Tapi nggak bisa itu," ujarnya.

Kecenderungan ujaran kebencian terutama di kelompok mayoritas semakin tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak hidup orang.

"Orang baru ngomong sudah diserang. Diserang dengan niatan buruk karena kebencian. Kalau diserang karena argumentasi, karena perbedaan pandangan, tidak masalah," ucapnya.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.