Komnas HAM: Rancangan UU KUHP tak sesuai perkembangan zaman
Menurutnya, dalam menyusun KUHP konteks menjadi hal yang harus diperhatikan agar peraturan tidak basi
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dianggap tidak sesuai lagi dengan konteks bernegara saat ini. Selain tidak sesuai dengan perkembangan zaman, peraturan ini juga dianggap tidak sesuai dengan fungsi awal dibuatnya KUHP.
"Sebenarnya sebuah negara demokratis dari hari ke hari mereka mengurangi rumusan-rumusan yang korban nyatanya tidak ada. Karena rumusan pidana itu sebenarnya kalau untuk melindungi hak asasi manusia warganya tentu korbannya harus riil. Kalau korbannya tidak riil, itu harus dipertanyakan," kata Roichatul dalam acara diskusi tindak pidana terhadap ideologi negara dalam rancangan KUHP di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Menurutnya, rancangan KUHP idealnya dibuat negara untuk melindungi warga dari perbuatan yang melanggar hak asasi. Sebab itu, dalam menyusun KUHP konteks menjadi hal yang harus diperhatikan agar peraturan tidak basi.
Selain itu, kebebasan berpikir dan berkeyakinan tidak bisa diatur dalam KUHP. Panduan hukum itu bisa mengatur kebebasan berekspresi. Namun, pengaturan harus dilakukan secara demokratis.
"Rumusan melawan hukum pada ayat 1 pasal 219 Rancangan KUHP dapat ditafsirkan berbagai macam. Seharusnya kita memikirkan konteks sekarang, apakah masih membutuhkan sebuah rumusan seperti itu. Apakah betul sekarang kita masih membutuhkan pasal seperti itu?," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai rancangan pasal itu tidak merinci dengan baik ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme seperti apa yang dilarang dan rawan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Perumusan itu sangat rentan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar dia.
Menurut Supriyadi, pelarangan ajaran komunisme di rancangan undang-undang tersebut sama dengan konsep pemerintah di era Orde Baru. Pada masa itu komunis sering dipakai untuk mempertahankan atau melanggengkan kekuasaan.
"Kita merekomendasikan DPR menghapus pasal larangan penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme dari RKUHP," tambahnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Sejumlah kalangan mengkritisi soal adanya pasal yang mengancam demokrasi dalam RUU KUHP tersebut.
(mdk/sho)