LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM perpanjang kerja tim pemantau kasus air keras Novel Baswedan

Sandrayati mengatakan, perpanjangan masa tugas lantaran beberapa faktor. Salah satunya karena tim masih melakukan pendalaman informasi dan data ke beberapa pihak.

2018-05-23 15:49:32
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Tugas tim pemantauan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang. Putusan tersebut hasil sidang paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mei lalu.

"Berdasarkan sidang paripurna pada Mei 2018, Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama tiga bulan ke depan," ujar Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Sandrayati mengatakan, perpanjangan masa tugas lantaran beberapa faktor. Salah satunya karena tim masih melakukan pendalaman informasi dan data ke beberapa pihak.

Advertisement

Tim ini dibentuk Komnas HAM sejak Februari 2018. Tim tersebut terdiri dari Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.

Tim tersebut telah bekerja selama tiga bulan dan telah melakukan beberapa hal. Yakni mengambil keterangan dari Novel, penasihat hukumnya, para saksi, olah tempat kejadian perkara hingga bertemu dengan pimpinan KPK dan penyidik Polri yang menangani kasus ini.

Sandrayati mengaku, tim juga sudah menerima sejumlah informasi, data serta mengolah dan merangkai peristiwa dari berbagai sumber. Namun lantaran masih membutuhkan waktu, maka masa kerja tim tersebut diperpanjang tiga bulan ke depan.

Advertisement

"Tim sedang menyusun laporan akhir khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Novel Baswedan belum bisa kembali bekerja di KPK sampai 28 Juni
Novel Baswedan kembali jalani pemeriksaan mata di Singapura
Ombudsman selidiki maladministrasi polri terkait kasus Novel Baswedan
Teroris ditangkap, PKS ingatkan kasus Novel Baswedan masih buram
Komisioner Ombudsman temui pimpinan KPK
Komisioner Ombudsman sambangi Gedung KPK bahas kasus Novel Baswedan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.