Komnas HAM Minta Polri Beri Akses Keluarga Bertemu Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Dia mengatakan permintaan itu sudah disepakati bersama Polri. Namun, Taufan belum mencoba untuk mengunjungi lagi para pelaku kerusuhan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta akses kepada Kepolisian untuk bertemu dengan pelaku kerusuhan aksi 21-22 Mei. Akses bertemu juga diminta Komnas HAM untuk keluarga korban yang ingin bertemu pelaku.
"Kami ada minta terhadap dua hal pertama minta supaya yang ditahan itu diberikan akses untuk dikunjungi keluarga dan pengacara tapi di luar itu kami juga minta akses kepada Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Dia mengatakan permintaan itu sudah disepakati bersama Polri. Namun, Taufan belum mencoba untuk mengunjungi lagi para pelaku kerusuhan.
"Kemarin disepakati. Kami belum melakukan. ini mungkin dalam satu dua hari ini kita akan mengunjungi berusaha mengunjungi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian menangkap enam orang tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki peran beragam.
Iqbal mengungkapkan, dari enam tersangka, satu di antaranya adalah perempuan. "Tersangka AF ini seorang perempuan. Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga:
Komnas HAM Siap Gabung TGPF Kerusuhan 22 Mei
Kapolri Duga Ada Pengguna Senjata Selain Kelompok Kivlan di Kerusuhan 22 Mei
Kapolri Tito: Polri Tidak Pernah Bilang Dalang Kerusuhan Kivlan Zen
Kivlan Zen Kirim Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ke Menhan & Danjen Kopassus
Politisi PDIP: Perebutan Kekuasaan di Indonesia Melalui Pemilu Bukan Desing Mesiu
PDIP Soal Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Ada Upaya Mainkan Politik Kekerasan