Komnas HAM Klaim Sudah Berupaya Mediasi Konflik Lahan di Wadas
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menuturkan, pihaknya pernah mencoba menjadi mediator kasus penambangan batu andesit dan pembangunan waduk di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM ditolak warga yang kontra.
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menuturkan, pihaknya pernah mencoba menjadi mediator kasus penambangan batu andesit dan pembangunan waduk di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM ditolak warga yang kontra.
Komnas HAM diundang atas permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menengahi persoalan Wadas. Mereka berusaha menjadi mediator dengan menggelar dialog.
"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," kata Beka dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan 20 Januari mengundang Polda Jateng, DPRD Purworejo, BBWS dan BPN. Saat pertemuan itu, pihak kontra tidak datang.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," kata Beka.
Warga Kontra Tidak Hadir
Saat ke Wadas, Komnas HAM menemukan bahwa warga kontra menolak datang karena meminta dialog langsung dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.
Dialog dengan gubernur belum terjadi, hari ini dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Beka mendapatkan informasi pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya setuju.
Data di lapangan, diketahui dari 617 warga yang tanahnya dijadikan lokas penambangan, 356 warga sudah setuju.
"Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan," ucapnya.
Kasasi Ditolak
Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
"Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar," jelas Beka.
Beka menjelaskan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
"Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan. Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya," pungkasnya.
(mdk/yan)