LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM: Irwandi Yusuf Banyak Tahu Tragedi Pelanggaran HAM di Aceh

Dia mengatakan, pihaknya menggali keterangan Irwandi Yusuf dalam kapasitas Irwandi sebagai mantan petinggi Gabungan Aceh Merdeka (GAM) atau kombatan dan juga Gubernur Aceh.

2019-05-08 14:07:35
Irwandi Yusuf
Advertisement

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya memeriksa Irwandi Yusuf di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran orang nomor satu di Aceh itu banyak mengetahui peristiwa-peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat.

"Ya, dia banyak tahu yang terjadi di sana. Kita gali saja. Dia saksi, masih diperiksa sebagai saksi, ‎karena sempat salah suratnya ditulis sebagai tersangka. Dia sebagai saksi. Jadi dia terperiksa," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Dia mengatakan, pihaknya menggali keterangan Irwandi Yusuf dalam kapasitas Irwandi sebagai mantan petinggi Gabungan Aceh Merdeka (GAM) atau kombatan dan juga Gubernur Aceh.

Advertisement

"Soal pelanggaran HAM berat di Aceh. Dia saksi sebagai petinggi GAM, juga Gubernur, dua kali kan dia (menjadi Gubernur)," ujarnya.

Menurut Taufan Damanik, Irwandi kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya. Menurut dia, Irwandi menjelaskan detail peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat itu.

"Ya dia menjelaskan, siapa saja yang berperan, seperti apa peristiwanya," jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf. Pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah lainnya pada sekitar tahun 2001-2004.

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Pemenuhan fasilitas untuk Komnas HAM ini diberikan lembaga antirasuah setelah muncul penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam salinan penetapan PT DKI tersebut, Irwandi akan diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang diduga sebagai pelanggaran berat HAM, yakni peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah lainnya pada sekitar tahun 2001-2004.

Selain itu, dalam salinan yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-yusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi.

Pemeriksaan dilakukan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung KPK dengan didampingi atau dikawal oleh petugas Rumah Tahanan Negara dan Kepolisian.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Aceh Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara
Ajudan Gubernur Aceh Nonaktif Akui Bupati Bener Meriah Meminta Bertemu Irwandi
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Simak Keterangan Saksi Meringankan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.