Komjen Budi Gunawan, gagal jadi menteri, kini batal jadi Kapolri
"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah."
Pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri hampir dipastikan batal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya. Lulusan terbaik Akpol 1983 itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
"Kami menyangkakan BG dengan empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/1). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga hadir dalam pengumuman tersebut.
Abraham mengatakan, dalam seleksi calon menteri Kabinet Kerja tahun lalu, KPK juga sudah mengingatkan Presiden Jokowi bahwa Budi Gunawan mempunyai catatan 'merah'.
"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah. Jadi jauh hari kami sudah memberitahu," ujar Abraham.
Pada pengumuman Kabinet Kerja 26 Oktober 2014, Presiden Jokowi memang tidak memasukkan Budi Gunawan dalam Kabinet Kerja. Namun, Jokowi mengusulkan bekas ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu sebagai calon Kapolri sekitar tiga bulan setelahnya, tanpa meminta rekomendasi KPK dan PPATK lebih dulu.
Kini, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dipastikan terhenti, mengingat Kepala Lemdikpol itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Ya, Budi Gunawan sudah gagal jadi menteri, kini batal jadi Kapolri.
Baca juga:
Kompolnas serahkan data Budi Gunawan ke Jokowi seadanya
Komisi III DPR rapat bahas status tersangka Komjen Budi Gunawan
KPK: Budi Gunawan tersangka tak ada urusan dengan calon kapolri
Rumah dinas Komjen Budi Gunawan dijaga puluhan polisi
Lucunya Samad-Bambang rebutan skema penyidikan Budi Gunawan
Ahok: Biarin tiang monorail jadi monumen kebodohan Pemprov DKI