LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu Terkait Cuitan Andi Arief

Dalam pelaporan pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti yang dilampirkan yakni statement dari teradu melalui media-media yang sudah di-capture, pendapat ahli dan pernyataan dari saksi.

2019-01-08 13:00:06
Surat Suara
Advertisement

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu diwakili oleh Wakil Ketua Umum ACTA Hendarsam Marantoko.

"Alhamdulillah laporan kita hari ini di terima, ini terkait dengan laporan kita kepada salah satu komisioner KPU, Bapak Pramono Ubaid," kata Hendarsam di Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Sebelumnya, Pramono menanggapi cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mengenai 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok. ACTA menilai komentar Pramono tak sesuai tupoksinya.

Advertisement

"Kami melihat bahwa Komisoner KPU yaitu Bapak Pramono telah mengeluarkan statement yang di luar pada tupoksi KPU sendiri," ungkapnya.

"Menilai Twitter dari Pak Andi Arief itu sudah dibuat terencana. Menilai itu merupakan tugas dari kepolisian," sambungnya.

Menurutnya, hal itu suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Pramono terkait hal tersebut.

Advertisement

"Apakah bahwa Twitter tersebut mengandung unsur yang terencana atau tidak, nah apabila itu dilakukan oleh suatu lembaga dalam hal ini Komisioner KPU RI dalam hal ini maka kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU terkait," jelasnya.

"Sudah kita laporkan ke DKPP, laporannya juga sudah ada. Jadi bukti sudah cukup pelanggarannya juga akan kita bacakan," sambungnya.

Dalam pelaporan pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti yang dilampirkan yakni statement dari teradu melalui media-media yang sudah di-capture, pendapat ahli dan pernyataan dari saksi.

"Ya kita sudah laporkan ke DKPP, laporannya udah ada bukti udah cukup, pelanggaran juga pas kita bacakan. Pasal 8 huruf C, peraturan DKPP no 2 tahun 2017 juncto pasal 10 huruf D peraturan bersama KPU Bawaslu DKPP no 13 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu yang mengatur penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan. Yang bersifat partisan, atau masalah, atau isu yang sedang terjadi di proses pemilu," jelas dia.

Baca juga:
IPW Minta Polri Tak Takut Periksa Andi Arief dan Tengku Zulkarnain
Difitnah Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Polisikan Ngabalin Hingga Hasto
Rumah Mau Digeruduk Andi Arief, Hasto Serahkan ke Anak Ranting PDIP
Enam Gudang Logistik Surat Suara di Jateng Terancam Dimakan Rayap dan Tikus
Rumah Mau Digeruduk, Arya Sinulingga Akan Jamu Andi Arief dengan Kopi Lampung
Soal Surat Suara Tercoblos, Demokrat Sebut Andi Arief Cegah Tsunami Politik
Polri Kantongi Identitas Dalang Hoaks 7 Kontainer Surat Surat Tercoblos

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.