Komisi X DPR Tidak Pernah Diajak Bahas Permendikbud PPKS, Tiba-tiba Keluar
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim belum pernah membahas terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bersama Komisi X. Yang dia ketahui peraturan menteri tersebut tiba-tiba saja keluar.
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim belum pernah membahas terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bersama Komisi X. Yang dia ketahui peraturan menteri tersebut tiba-tiba saja keluar.
Permendikbudristek 30/2021 memuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sepanjang saya komisi sepuluh, terkait masalah kekerasan seksual belum pernah, yang saya ikuti belum pernah dibahas, makanya ketika keluar permendikbud ini, kita memahaminya loh kok tiba-tiba keluar ada permendikbud," katanya dalam diskusi Pro Kontra Permen PPKS, Minggu (13/11).
"Sementara di komisi sepuluh ya enggak pernah diajak bicara lah terkait dengan terbitnya permendikbud ini. Kita enggak tahu tiba-tiba saja terbit permendikbud," tambah politisi PKS itu.
Fahmy memahami dan menghormati bahwa peraturan menteri merupakan ranah eksekutif. Namun, tidak ada salahnya bila Nadiem berkonsultasi kepada komisi X sebelum menerbitkan permendikbud tersebut.
"Tapi enggak apa-apa, ini menjadi proses pembelajaran, mungkin saja setelah ada kontroversi seperti ini mudah-mudahan Mas Nadiem hadir di komisi sepuluh dan kita bersama sama memperbaiki atau menjadikan ini sesuatu yang lebih powerful lah permennya," tuturnya.
Paling tidak, lanjut dia, fraksi PKS di Komisi X DPR tidak mengetahui ada proses pembentukan permendikbud tersebut. Tetapi, proses merumuskan kebijakan tersebut mestinya bijaksana.
"Apalagi melibatkan perguruan tinggi yang luas seluruh Indonesia baik negeri dan swasta, dan ini patut dong kalau komisi sepuluh diajaklah untuk sama sama menyikapi hal ini," pungkasnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, bahwa kementeriannya tidak mendukung apapun segala tindakan asusila dan hal yang melenceng dari norma agama. Menurutnya, anggapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina perlu diluruskan.
"Satu hal yang perlu diluruskan juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," ujarnya dalam diskusi 'kampus merdeka dari kekerasan seksual', Jumat (12/11).
Nadiem menegaskan, Permendikbud itu hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas. Sehingga, Kemendikbud sangat spesifik pada saat menentukan peraturan tersebut.
"Ada banyak aktivitas di luar yang mungkin tidak sesuai norma agama dan aturan etika yang bisa diatur di peraturan peraturan lain, dan juga peraturan-peraturan yang ditetapkan universitas secara mandiri," Nadiem.
"Tapi target dari permendikbud ini adalah untuk melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinyuasi dari pada korban korban ini di lingkungan kampus," jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengajak para masyarakat terutama di lingkungan kampus untuk bersuara jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan seksual. Dia bilang, inilah sebagai bangsa mengambil posisi yang keras dan tegas.
"Untuk bilang tidak kepada pelaku kekerasan seksual dan untuk memberikan peringatan yang sangat tegas untuk mereka yang memikirkan melakukan hal-hal seperti ini bisa dilakukan di dalam kampus," kata Nadiem.
"Permen ini adalah refleksi dari hasil tersebut, permen ini adalah suatu sinyal kepada civitas akademika kita bahwa pemerintah hadir untuk melindungi anda, pemerintah hadir untuk melindungi kita dan masa depan generasi penerus bangsa," pungkasnya.
(mdk/bal)