Komisi VIII DPR sebut sekolah 5 hari ganggu pendidikan di pesantren
"Rencana Mendikbud memberlakukan sekolah 5 hari Senin - Kamis, berpotensi mengganggu kelangsungan pendidikan Madrasah Diniyyah (Madin) di pondok-pondok pesantren," kata Malik.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain turut berkomentar soal rencana kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memberlakukan sekolah 5 hari. Menurutnya, hal ini dapat mengganggu jam belajar sekolah di pesantren.
"Rencana Mendikbud memberlakukan sekolah 5 hari Senin - Kamis, berpotensi mengganggu kelangsungan pendidikan Madrasah Diniyyah (Madin) di pondok-pondok pesantren," kata Malik dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (12/6).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ingin memastikan bahwa semua anak di Indonesia, sekolah dan fasilitas pendidikan memadai lebih penting daripada mengubah jam belajar siswa. Baik itu mereka anak-anak yang sekolah di umum atau sekolah di pesantren.
Kebutuhan untuk mereformasi dunia pendidikan dengan mengubah jam belajar siswa dianggap bukanlah hal yang tepat. Lebih-lebih bagi pendidikan yang berlangsung di pesantren-pesantren.
"Kebijakan itu otomatis menambah jam sekolah sampai sore. Yang berakibat berkurangnya atau hilangnya jam sekolah Madin Oleh karena itu, Mendikbud harus meninjau ulang rencana itu dan mengkaji efek negatif dari penerapan kebijakan tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sedang menggodok Permendikbud sebagai dasar kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan. Sebagai konsekuensi kebijakan tersebut, maka akan ada pengeprasan jumlah hari dan lama tinggal di sekolah lebih panjang. Sekolah yang rata-rata pulang jam 14.00 siang, bisa menjadi pukul 16.00 sore.
Baca juga:
Hidayat Nur Wahid usul sekolah 5 hari dikaji kembali
Ketatnya pengawasan Gaokao, ujian tersulit di dunia
Ekspresi murid lulusan TK ketika pertama kali masuk SD di Manila
Lewat SAS, Azwar Anas tumbuhkan solidaritas antar siswa Banyuwangi
Hamil di luar nikah, siswi SMA ini dilarang ikut acara kelulusan