Komisi VIII akan bentuk Panja pengawasan umrah dan haji
Diah menjelaskan, Panja nantinya akan membedah kekurangan regulasi yang telah berlaku. Sehingga ke depannya masyarakat tidak perlu khawatir dalam memilih biro jasa umrah atau haji untuk berangkat ke tanah suci.
Komisi VIII DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pengawasan dan peraturan mengenai umrah. Salah satu yang akan dibahas nanti adalah kasus First Travel dan melihat kembali berbagai peraturan mengenai umroh.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mengatakan, kasus penipuan First Travel jangan sampai kembali terulang. Untuk itu perlu ada aturan tegas yang memastikan biro jasa memberangkatkan klien mereka yang telah mendaftar ke tanah suci.
Dia mengungkapkan, standar minimal pelayanan jemaah dan perusahaan penyelenggara umroh juga harus ada. Ini nantinya yang akan menjadi pembahasan bersama.
"Walaupun sudah ada aturannya, kita akan pertegas lagi. Jangan sampai biro jasa umrah jadi lahan empuk untuk menipu dan mencari keuntungan sepihak oleh oknum tertentu," katanya di Jakarta, Rabu (23/8).
Diah menjelaskan, Panja nantinya akan membedah kekurangan regulasi yang telah berlaku. Sehingga ke depannya masyarakat tidak perlu khawatir dalam memilih biro jasa umrah atau haji untuk berangkat ke tanah suci.
"Nanti kita akan bahas, apa perlu diperketat. Misalnya kaya fasilitas, penjadwalan keberangkatan usai mendaftar dan kepastian biro jasa itu gak melakukan penipuan," ujarnya.
Diah menyarankan, pemerintah segera melakukan audit terhadap biro jasa yang sudah ada. "Nanti audit semacam itu bisa dilakukan berkala, misalnya setahun sekali. Agar dapat segera terdeteksi apabila ada tanda tanda praktik penipuan," tutupnya.
Baca juga:
Tim Pengawas Haji DPR temukan praktir rentenir penukaran riyal di embarkasi
Saudi pulangkan 120.000 jemaah haji ilegal
Kisah teladan istri Menag Lukman tak mau dampingi suami naik haji tiap tahun
Berusia seabad, jemaah haji tertua tahun ini berasal dari Indonesia