Komisi IX: Favipiravir Obat Keras, Harus Dikonsumsi yang Benar-Benar Membutuhkan
Namun, Rahmad mengamini bahwa peringatan Epidemiolog itu bagus. Favipiravir memang obat keras yang perlu resep dokter. Masyarakat sebaiknya tidak sembarangan meminum obat ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan obat Favipiravir dapat dikonsumsi masyarakat sebagai obat antivirus Covid-19. Obat ini menggantikan peran Oseltamivir. Namun, Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono khawatir obat keras ini dijual bebas tanpa resep dokter.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, keputusan pemerintah itu sudah melalui pertimbangan. Termasuk masukan dan kajian asosiasi kedokteran. Ia mendukung keputusan Menkes itu.
"Ingatlah teman-teman Epidemiolog bahwa itu pemerintah sudah melalui berbagai pertimbangan dari para dokter, asosiasi dokter, dari pegiat kesehatan, dari yang teknis mengerti terhadap kesehatan," ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (27/7).
Namun, Rahmad mengamini bahwa peringatan Epidemiolog itu bagus. Favipiravir memang obat keras yang perlu resep dokter. Masyarakat sebaiknya tidak sembarangan meminum obat ini.
"Memang obat ini kan harus melalui prosedural resep dokter, tanpa dokter ya enggak boleh minum sembarangan dong. Jadi ini harus benar-benar dikonsumsi oleh orang yang benar-benar membutuhkan," ujar politikus PDIP ini.
Selain itu, Rahmad bilang, obat ini sudah bisa diproduksi di tanah air. Sehingga ketergantungan obat-obatan dari luar negeri bisa dikurangi.
"Jadi ketergantungan kita kepada asing sudah sedemikian kita kurangi, beli obat jadi. Sedangkan bahan-bahannya mungkin dari asing boleh lah. Tapi kan kita bisa memproduksi dengan skala yang kita tentukan. Beda dengan kita beli obat jadi, ketika negara lain menutup, kita kesulitan. Itu yang harus dipikirkan dari teman-teman Epidemiolog," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengumumkan Favipiravir akan menggantikan peran Oseltamivir sebagai obat anti virus. Epidemiolog Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia, dr Pandu Riono menegaskan Favipiravir tidak boleh dijual tanpa resep dokter. Dia khawatir obat itu dijual bebas di apotek.
"Kalau pakai resep dokter (tidak masalah), yang berbahaya kalau orang bisa beli bebas. Karena itu bukan obat bebas, itu obat keras," katanya saat dihubungi, Senin (26/7).
"Setiap obat keras, antibiotik dan macam macam itu tidak bisa dibeli tanpa resep dokter," ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan obat Favipiravir dapat dikonsumsi masyarakat sebagai obat antivirus. Dia menjelaskan Favipiravir akan menggantikan peran obat Oseltamivir sebagai antivirus.
"Favipiravir ini akan mengganti oseltamivir sebagai obat antivirus. Kalau azitromisin tadi antibiotik, favipiravir ini masuk kategori anti virus," kata Budi saat konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Dia menjelaskan obat tersebut pun sudah dikaji oleh para dokter di Indonesia. Mereka kata dia menganjurkan agar antivirus digunakan Favipiravir.
"Oleh dokter-dokter ahli 5 profesi di Indonesia sudah mengkaji dampaknya terhadap mutasi virus delta ini, mereka menganjurkan agar antivirusnya digunakan favipiravir," ungkapnya.
Baca juga:
Gubernur Sumut ke Kepala Daerah: Saya Mau Data Stok Obat & Vitamin dalam 3 Hari
Amal Rp2 Triliun, Ini Kedermawanan Keluarga Pengusaha Aceh yang Jarang Tersorot
Epidemiolog Tegaskan Favipiravir Obat Keras, Khawatir Dijual Bebas Tanpa Resep
Penimbun Obat dan Alat Medis di Taman Sari Nekat Ubah Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen
Menkes Budi Sebut Obat Remdesivir, Actemra, Gammaraas akan Tiba Juli dan Agustus