Komisi IV desak pemerintah cabut izin korporasi pembakar hutan
Para pelaku pembakaran hutan tersebut diminta bertanggungjawab ikut memadamkan api.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi korporasi yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah di Kalimantan dan Sumatera. Hal ini, kata dia, sekaligus berlaku untuk tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan, yaitu PT Kapuas Maju Jaya, PT Dwie Warna Karya, dan PT Susantri Permai.
"Jika benar terbukti melakukan pembakaran hutan maka pemerintah harus melakukan tindakan tegas, yaitu pencabutan izin operasi," kata Khaeron di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (29/10).
Tidak hanya itu, Khaeron meminta para pelaku pembakaran hutan tersebut agar bertanggungjawab untuk ikut memadamkan api yang sudah menyebar disejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
"Pemilik konsensi atau korporasi yang memiliki konsesi kehutanan perkebunan tentu dapat bertangung jawab dalam hal pemadaman, dan adanya evaluasi ekonomi terhadap kerusakan, sehingga bisa dihitung," ucapnya.
Politikus Demokrat ini juga menegaskan setiap perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Sehingga, kata dia, tak asal dalam melakukan segala kegiatan demi melancarkan keuntungan perusahaan.
"Bagi perusahaan yang dapat konsensi terhadap penguasaan hutan kebun harus patuhi aturan sehingga mereka akan segitu berhati-hati terhadap pelaksanaan membuka lahan. Ini masih wacana tapi bisa diterapkan ke depan," tuturnya.
Ke depan, dirinya berharap adanya sebuah aturan, agar ketika jadi kebakaran seluruh perusahaan pemilik konsesi sama-sama bantu padamkan karena ada konsekuensi budget ganti rugi terhadap masyarakat sekitar.(mdk/dan)