LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi III rapat dengan KPK, Polri dan Kejaksaan bahas penanganan korupsi

Bamsoet menilai harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi oleh Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.

2017-10-16 09:26:45
DPR
Advertisement

Komisi III DPR akan mengadakan rapat gabungan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo hari ini. Rapat gabungan ini membahas koordinasi dan evaluasi antara aparat penegak hukum dalam hal penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan sejak KPK berdiri 15 tahun lalu, praktik korupsi belum berkurang, justru kian masif. Bambang melihat pola kerja yang dilakukan KPK kontraproduktif bagi pembangunan nasional.

"Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpinan proyek, kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK. Mereka tidak berani menggunakan diskresi dan kewenangannya," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (16/10).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi oleh Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.

"Kita tidak ingin agenda pemberantasan korupsi dibajak untuk kepentingan sekelompok golongan, politik, kekuasaan maupun ekonomi dengan berbagai turunannya," tegasnya.

Bamsoet menambahkan, rencana Polri membentuk Densus Tipikor kemungkinan akan dibahas dalam rapat gabungan. Salah satu yang menjadi sorotan yakni penuntutan satu atap Densus Tipikor Polri dengan melibatkan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan tidak perlu dimasukkan dalam sistem penuntutan satu atap Densus Tipikor. Kejaksaan cukup menerjunkan jaksa-jaksa yang khusus menangani kasus korupsi yang dilimpahkan dari Densus Tipikor.

"Tapi cukup memanfaatkan satgasus penuntutan dari jaksa-jaksa terpilih untuk menangani kasus-kasus dari Densus tipikor Polri. Sehingga tidak dibutuhkan UU baru," ujar Bamsoet.

Komisi III, kata dia, menyetujui pembentukan Densus Tipikor. Tujuannya agar KPK fokus pada kasus-kasus korupsi besar yang tidak bisa ditangani Polri dan Kejaksaan.

"Soal anggaran tidak ada masalah. Komisi III sudah menyetujuinya. Densus Tipikor penting, agar ke depan nya KPK lebih fokus pada penanganan kasus-kasus tipikor besar yang tidak bisa ditangani Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

"Dengan anggaran operasional yang besar, gaji yang besar, kewenangan dan fasilitas yang luar biasa, wajar kalau KPK tangani kasus-kasus sulit. Kalau OTT dan yang ecek-ecek biarkan densus tipikor, Polri dan Kejaksaan yang menangani," tukas Bamsoet.

Baca juga:false
Saut Situmorang sebut Densus Tipikor atasi lubang yang tak bisa disentuh KPK
Hadiri rapat koordinasi di Komisi III, KPK siap dievaluasi
Ketua KPK: Pemberantasan korupsi kita tidak jelek-jelek amat
Densus Antikorupsi dan wacana pemangkasan kewenangan KPK

Advertisement
(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.