LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi III DPR Yakin Polri Tak Gegabah Tangkap Munarman

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meyakini, polisi tak gegabah menangkap mantan petinggi Front Pembela Islam, Munarman. Dia yakin, polisi punya bukti yang kuat untuk menangkap Munarman.

2021-04-28 10:06:00
Munarman
Advertisement

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meyakini, polisi tak gegabah menangkap mantan petinggi Front Pembela Islam, Munarman. Dia yakin, polisi punya bukti yang kuat untuk menangkap Munarman.

Dia menjelaskan, penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1 kali 24 jam.

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Advertisement

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU kepada kepolisian, itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (28/4).

Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.

Advertisement

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin Densus 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan.

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," ucap Edi.

Baca juga:
Kuasa Hukum Tuding Densus 88 Salahi Aturan Saat Amankan Munarman
FPI Sebut Bubuk Ditemukan Densus 88 Saat Menggeledah Buat Pembersih Toilet
Kuasa Hukum: Menurut Munarman Tindakan ISIS Tidak Sesuai Keyakinannya
Kuasa Hukum Kesulitan Temui Munarman Usai Ditangkap Densus 88
Yakin Punya Bukti Kuat, PKB Minta Polisi Jelaskan Alasan Munarman Ditangkap

Kasus Terorisme

Polri menyebut, Munarman ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dari pengungkapan sejumlah kasus terorisme. Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Penangkapan Munarman juga terkait tiga kegiatan baiat diikuti oleh sejumlah terduga teroris. Salah satu agenda baiat itu dilakukan di Makassar.Namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme tersebut.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (28/4).

Sekadar diketahui, Densus 88 Antiteror sebelumnya mengusut dugaan keterlibatan Munarman dalam kegiatan baiat ISIS terhadap terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengusutan tersebut berdasarkan pengakuan salah satu terduga teroris jaringan JAD (JAD) Ahmad Aulia (30) yang telah ditangkap dari Makassar. Ahmad Aulia merupakan simpatisan FPI Kota Makassar.

Ahmad Aulia mengatakan, sejumlah pengurus FPI turut hadir saat 100 orang simpatisan dan laskar berbaiat kepada Daulatul Islam di Markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar. Munarman disebut Ahmad Aulia turut hadir saat kegiatan baiat massal kepada Daulatul Islam atau ISIS.

Namun pengakuan Ahmad Aulia sudah dibantah Munarman.

"Ada di penjelasan Agus Salim sebagai saksi," kata Munarman dalam keteranganya kepada awak media, Jumat (5/2).

Pengakuan Munarman dikuatkan dengan penjelasan Dewan Pimpinan Daerah FPI Sulawesi Selatan. Mereka membantah pernyataan Ahmad Aulia mengenai pembaiatan dukungan kepada ISIS yang dilakukan di bekas markas daerah laskar FPI. FPI menyatakan kehadiran Munarman dalam kegiatan itu hanya sebatas sebagai narasumber.

Selain menangkap Munarman, polisi menyita ponsel dan sejumlah buku dari kediaman Munarman. Menurut Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, buku yang disita antara lain soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan dan teori konspirasi.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.