LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Pemain Asing Aceh United Godstime Egwuatu

Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pemain asing Aceh United, Godstime Ouseloka Egwuatu. Hal itu disetujui dalam rapat Komisi IIII dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (6/3).

2019-03-06 20:44:00
pemain naturalisasi
Advertisement

Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pemain asing Aceh United, Godstime Ouseloka Egwuatu. Hal itu disetujui dalam rapat Komisi IIII dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (6/3).

Yasonna menjelaskan Godstime telah memenuhi persyaratan untuk naturalisasi. Berkasnya permohonan naturalisasi telah diterima dari Kemenpora.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dari sekjen kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud ketentuan di atas," kata Yasonna, Rabu (6/3).

Advertisement

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP nomor 2 nomor 2007 tentang tata cara memperoleh, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Mereka yang menerima kewarganegaraan RI harus melampirkan foto copy akte kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, surat pernyataan presiden menjadi kewarganegaraannya, dan fotokopi paspor yang masih berlaku.

Kemudian surat dari negara perwakilan dari yang bersangkutan yang akan kehilangan kewarganegaraannya setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dan surat rekomendasi yang berisi pertimbangan orang asing yang diusulkan diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara dan pas foto terbaru.

"Surat dari menpora yang meminta dibatalkan tapi setelah diadakan rapat tak mungkin dibatalkan presiden karena surat presiden sudah ada," ungkapnya.

Advertisement

"Karena itu surat pengajuan permohonan kewarganegaraan itu telah memenuhi prosedur yang diatur perundang-undangan RI yaitu telah diajukan melalui Kemenkum HAM yang melakukan pemeriksaan substantif setelah mendapatkan usul dari instansi teknis yaitu Kemenpora," sambungnya.

Hal itu langsung disetujui oleh anggota Komisi III DPR. Persetujuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.

"Kita sudah dengar penjelasan menkum HAM, kami minta persetujuan bapak ibu sekalian," ujar Trimedya.

"Setuju," jawab peserta rapat.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.