Komisi III DPR Pertanyakan Polda Metro Terkait Restorative Justice Tersangka Kasus Penggelapan Dana
Nasir Djamil menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice umumnya diterapkan pada kasus pidana ringan, bukan untuk kasus dugaan penggelapan dana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, diduga mengabaikan laporan dari perusahaan besar asal Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia selama 12 tahun.
Laporan tersebut berkaitan dengan restorative justice (RJ) mengenai pembebasan dua tersangka penggelapan dana, yaitu Warga Negara Asing (WNA) asal India, Abdul Samad dan Samsu Hussain.
Hal ini terungkap melalui surat permohonan yang dikirimkan oleh kuasa hukum perusahaan Arab Saudi kepada Kapolda Metro Jaya, dengan nomor 071/U/SP/VIII/2023 yang bertanggal 21 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Biro Wabproof Div Propram Polri sedang menangani perkara yang berkaitan dengan pengaduan dari pemilik perusahaan Arab Saudi mengenai laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.
Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan yang berarti terkait laporan pemilik perusahaan Arab Saudi mengenai restorative justice (RJ) untuk pembebasan dua tersangka penggelapan dana, yaitu Abdul Samad dan Samsu Hussain.
Surat permohonan itu juga menyebutkan bahwa pihak Polda Metro Jaya pernah meminta klarifikasi kepada salah satu perwakilan dari perusahaan Arab Saudi mengenai tindakan kedua tersangka, Abdul Samad dan Samsu Hussain, yang diduga memalsukan keterangan dalam akta otentik sesuai dengan pasal 266 KUHP. Namun, kenyataannya, kedua tersangka tersebut justru dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa mereka akan mempertanyakan mekanisme restorative justice (RJ) yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dalam membebaskan kedua tersangka WNA asal India tersebut.
"Komisi III DPR RI memastikan akan mempertanyakan hal tersebut kepada jajaran korps bhayangkara saat rapat kerja atau raker bersama. Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III," ujar Nasir Djamil, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/3).
Mekanisme Keadilan Restoratif
Nasir Djamil menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice umumnya diterapkan pada kasus pidana ringan, bukan untuk kasus dugaan penggelapan dana. Dia mengakui bahwa saat ini terdapat kecurigaan terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus penggelapan dana yang melibatkan perusahaan besar asal Arab Saudi, yang sudah berinvestasi di Indonesia sejak 2012.
"Sebab untuk Restorative Justice (RJ) biasanya pidana ringan," terang Nasir.
Lebih lanjut, Nasir mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait pembebasan dua tersangka WNA asal India, Abdul Samad dan Samsu Hussain, untuk melaporkan masalah ini kepada bagian internal yang bertugas mengawasi penegakan hukum kepolisian.
"Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian," pungkas Nasir.
Sebelumnya, perusahaan besar Arab Saudi yang berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012 melaporkan tindakan penggelapan dana yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada Polda Metro Jaya.
Kirimkan Laporan ke Polda Metro Jaya
Perusahaan besar asal Arab Saudi tersebut mengajukan laporan setelah mengalami kerugian sekitar USD 62.000.000 akibat penggelapan yang dilakukan oleh dua WNA dari India. Laporan itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022, dan perusahaan ini telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu dalam akta otentik serta penggelapan dalam jabatan, yang melanggar Pasal 266 dan Pasal 374 KUHP.
"Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP," demikian bunyi laporan yang dikutip pada Minggu, 16 Februari 2025.
Dua WNA asal India, Abdul Samad dan Samsu Hussain, dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan Arab Saudi tersebut sesuai dengan putusan PKPU Nomor 164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka dituduh membuat dan menggunakan surat palsu dalam proses PKPU, sehingga perusahaan tersebut harus menanggung tagihan sebesar Rp17 miliar.
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, dalam perkembangan kasus ini muncul dugaan adanya permainan dari pihak Polda Metro Jaya, karena kedua WNA asal India tersebut dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice pada tahun 2023 tanpa melibatkan pemilik perusahaan.
Pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut hingga kini belum menerima kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Ada pula dugaan bahwa salah satu petinggi partai besar di Indonesia terlibat dalam proses perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan, sehingga kasus ini berhenti tanpa adanya pengembalian kerugian. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pemilik perusahaan memutuskan untuk mengganti pengurus dan melaporkan kembali ke Polda Metro Jaya.
Sayangnya, meskipun laporan baru telah diajukan, tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan laporan tersebut selama setahun terakhir. Hal ini kontras dengan laporan yang dikawal oleh petinggi partai, di mana dalam waktu kurang dari sebulan, Polda Metro Jaya berhasil menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut.
Pemilik perusahaan juga mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri terkait penghentian laporan yang dilakukan penyidik, namun pengaduan tersebut pun tidak ditindaklanjuti.