Komisi III: Antasari berhak menuntut keadilan
"Nanti akan saya cek kembali. Tentunya harus ditindaklanjuti," kata Iriawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/1).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta, kasusnya diangkat kembali hingga tuntas. Di mana Antasari merasa dijebak atas terbunuhnya bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dalam cinta segitiga.
Menanggapi permintaan Antasari, anggota Komisi III Syaiful mengatakan, kalau hal tersebut sah-sah saja.
"Itu hak dia. Undang-undang menjamin hak dia karena dia free spracht, artinya dia bebas murni. Dan dia diberi grasi oleh presiden. Dia berhak menuntut kembali keadilan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/1).
"(Enggak kadaluwarsa?) Belum. Itu hak dia," tegasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menengaskan, kalau pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Nanti akan saya cek kembali. Tentunya harus ditindaklanjuti," kata Iriawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/1).
Seperti diberitakan, Antasari mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Metro Jaya. Saat itu pada tahun 2010 dirinya melaporkan ke Polda Metro Jaya soal adanya pihak tertentu yang menjebaknya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Namun, hingga kini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Merasa laporannya terabaikan, Antasari kecewa dan berjanji akan menelusuri laporannya itu ke Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Antasari akan datangi Polda Metro tagih kelanjutan kasus SMS gelap
'Karpet merah' PDIP buat Antasari Azhar
Djarot sebut Antasari inspirasi buat lawan ketidakadilan di DKI
Antasari Azhar: Saya akan bergabung ke PDIP
Hasto akui ada penjajakan Antasari Azhar gabung ke PDIP
Djarot: Antasari dukung cagub DKI nomor 2