LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi II ajukan dana saksi Rp 3,9 Triliun masuk APBN 2019

Dana yang diajukan sebesar Rp 3,9 triliun dan masuk dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.

2018-10-18 17:58:40
Dana Saksi Parpol
Advertisement

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsudin mengungkap nominal pengajuan anggaran dana saksi untuk partai politik di Pemilu 2019. Komisi II DPR mengajukan dana saksi dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Dana yang diajukan sebesar Rp 3,9 triliun dan masuk dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.

"Ya memang kalau saya lihat itu pengajuannya Rp 3,9 triliun. Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Aziz tidak menutup mata, usulan pembiayaan dana saksi Pemilu mendapat banyak kritikan. Apalagi usulan masuknya dana saksi tidak sesuai dengan amanat UU Pemilu.

Advertisement

"Tapi kan kita lagi meminta pandangan-pandangan fraksi yang secara informal kita terima pandangan pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini akan memperjuangkan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab, kebutuhan saksi penting bagi partai politik di Pemilu 2019.

"Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana saksi bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ungkapnya.

Advertisement

Aziz mengakui Kementerian Keuangan telah menegaskan dana saksi Pemilu tidak termasuk yang dianggarkan Pemerintah di APBN 2019. Hal ini karena pembiayaan dana saksi tidak diatur dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya pemerintah berargumen seperti itu. Sehingga posisi pemerintah berkeberatan," ucapnya.

Baca juga:
Fadli Zon nilai saksi Pemilu dibiayai negara bakal meningkatkan kualitas demokrasi
Usulan dana saksi dibiayai APBN, parpol diminta tak jadi benalu dan bebani negara
'Daripada mendanai saksi parpol lebih baik bangun rumah korban bencana NTB & Sulteng'
Sesuai amanat UU Pemilu, pemerintah tak masukkan dana saksi di TPS dalam APBN
Wakil Ketua DPR setuju dana saksi Pemilu 2019 dibebankan ke APBN

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.