LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komisi I DPR Tanggapi Wiranto: Kalau Penyebar Hoaks, Biarkan UU ITE Berbicara

"Terus kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," sambungnya.

2019-03-21 17:40:55
DPR
Advertisement

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjerat penyebar hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme berlebihan. Sebab, kata dia, penyebaran hoaks sudah diatur dalam UU ITE.

"Tapi kalau terlalu jauh kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga ngeshare belum baca juga," kata Abdul Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

"Terus kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," sambungnya.

Advertisement

Menurut Abdul, perlu dibedakan antara penyebaran hoaks dengan menyatakan pendapat. Lanjutnya, jika memang ada pelanggaran dan menimbulkan keresahan bisa langsung ditindak dengan UU ITE.

"Saya kira begini nanti harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan UU ITE akan berbicara," ungkapnya.

Tambah Politikus PKS ini, UU Terorisme sudah berlaku. "Saya kira Hakim, Jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu. Saya kira mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya menurut digunakan," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Wiranto mengingatkan akan bahaya hoaks. Bahkan dia memandang sebagai sebuah teror karena menakutkan masyarakat.

"Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3).

Dia lantas menarik lurus dengan terorisme. Di mana juga sama, membuat takut. "Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ungkap Wiranto.

Karenanya, masih kata dia, pihaknya mewacanakan untuk menggunakan UU Terorisme untuk bisa melawan hoaks. "Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini," tukasnya.

Baca juga:
Fadli Zon Soal Wacana Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme: Wiranto Ngawur!
Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin Kaltim Serukan Jihad Lawan Hoaks
Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme Jika Terkait Jaringan Teroris
Wiranto Wacanakan Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme
Polda Sumut Tangkap Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.