Komisaris Bhakti Investama dicegah KPK
Antonius merupakan komisaris independen PT Bhakti Investama Tbk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Antonius Z Tonbeng. Antonius merupakan komisaris independen PT Bhakti Investama Tbk.
Ketika dikonfirmasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membenarkan permintaan pencegahan Lembaga Ad Hoc pimpinan Abraham Samad cs itu terkait penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK.
"Atas permintaan KPK, kami melakukan pencegahan kepada Antonius Z Tonbeng," kata Kabag TU dan Humas Ditjen Imigras, Maryoto saat dihubungi wartawan, Senin (11/6).
Maryoto mengatakan, permintaan pencegahan itu dilaksanakan pada 8 Juni 2012. "Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan," ujar Maryoto.(mdk/war)