LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kominfo sesalkan ada lagi korban Pasal 27 UU ITE

Kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Benhan 6 bulan karena kicauannya di Twitter.

2014-02-06 10:18:10
Vonis Benhan
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot Sulistiantoro Dewa Broto mengimbau masyarakat agar mengkritisi materi UU ITE agar Kominfo memiliki bahan lengkap untuk dibawa ke DPR .

"Saya terus terang sedih ada korban lagi menyangkut Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Gatot yang tengah menunggu surat keputusan (SK) Presiden untuk diangkat menjadi pejabat eselon 1 di kementerian lainnya itu, Kamis (6/2).

Pernyataan Gatot ini berkaitan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Benny Handoko (Benhan) atas kicauannya di Twitter. Benhan dianggap mencemarkan nama baik Misbakhun .

Sejumlah aktivis sosial media dan blogger sangat mengkhawatirkan Pasal 27 UU ITE itu bisa menjerat siapa saja yang merasa terganggu akan kritikan orang lain di Twitter karena maknanya sangat bias. "Sangat disayangkan kalau UU ITE menelan korban lagi,” ungkap blogger dan aktivis social media Enda Nasution kepada merdeka.com, Rabu (4/2).

Sementara itu, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Rudi Rusdiah menuturkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum karena substansinya sangat umum dan tidak detail. Implikasinya, ganjaran hukuman yang sangat berat berupa pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Undang-undang ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk menghukum pihak lain," ujar Rudi yang dulu merupakan Ketua Pokja RUU ITE.

Sebelum Benhan, terdapat sejumlah korban UU ITE seperti Prita Mulya Sari karena postingannya di milis membuatnya sempat mencicipi ruang terali besi karena mengkritik RS Omni Internasional. Rumah sakit itu menggugat ke pengadilan karena merasa dicemarkan oleh keluhan Prita di milis.

Farhat Abbas juga sudah dilaporkan ke polisi gara-gara postingannya di Twitter. Bahkan pengacara Presiden SBY sempat mensomasi pengguna Twitter dan penulis Blog yang mengkritik Presiden.

Baca juga:
Mengaku tak bersalah, beranikah Benhan banding?
Nge-Tweet dihukum, Benhan sebut lebih gila dari Orde Baru
Benhan terbukti fitnah di Twitter, Misbakhun sebut itu pelajaran
Akun anonim diprediksi makin marak pasca vonis Benhan
Divonis 6 bulan penjara, Benhan pertimbangkan ajukan banding

Advertisement
(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.