Klinik di Jambi buka praktik aborsi, dokter dan bidan jadi tersangka
Klinik sudah beroperasi sejak tahun 2009. Hingga kini polisi masih mencari lokasi kuburan janin lainnya.
Polresta Jambi membongkar kasus praktik aborsi di Klinik Bersalin Puri Medika. Dokter spesialis kandungan Tri Utami (30) dan bidan yang bekerja di klinik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini polisi masih memeriksa lebih lanjut keempat tersangka, dan saksi-saksi hingga tengah menyelidiki siapa saja pasien atau ibu janin yang telah melakukan atau hasil aborsi di tempat klinik tersebut," kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim Kompol Yudha Lesmana, Kamis (8/6). Dikutip dari Antara.
Saat ini pihak penyidik Polresta juga masih mendata nama-nama pasien di klinik milik dokter spesialis kandungan yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi itu.
"Jika telah didata dan terbukti banyak pasien yang melakukan aborsi, maka akan kita panggil dan lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Yudha Lesmana.
Sementara untuk lokasi janin-janin lainnya masih dalam tahap pencarian oleh tim, karena klinik itu telah membuka praktik ilegal sejak tahun 2009 hingga saat ini atau kasusnya terungkap.
"Kita juga belum bisa memastikan di mana saja lokasi penguburan janin lainnya, karena belum ada keterangan lebih lanjut dari para saksi dan tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Trisna Utami (30) selaku dokter spesialis kandungan, Wulandari (25) bidan di Klinik Puri Medika, Sri Wiyati (45) pembantu di rumah Trisna Utami, dan Sely Puspita Sari (24) sebagai orang yang meminta aborsi.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga dan kemudian polisi juga membongkar makam janin hasil aborsi di dua lokasi, yaitu Kelurahan Penyengat Rendah dan TPU Putri Ayu Kecamatan Telanaipura. Sejauh ini polisi sudah membogkar tujuh makam janin hasil aborsi.
Keempat tersangka dijerat pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, atau pasal 239 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dengan ancaman lima tahun penjara.(mdk/cob)