LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KLHK Tangkap 7 Penambang Ilegal di Kawasan IKN, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Penyidik masih mengembangkan kasus itu, untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal tersebut.

2022-02-11 16:44:20
UU IKN
Advertisement

Ditjen Gakkum Kementerian LHK menangkap tangan penambang batubara ilegal di kawasan ibu kota negara (IKN) baru Nusantara, di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Empat orang ditahan di Polres Kutai Kartanegara.

Operasi KLHK digelar Jumat (4/2) sekira pukul 14.00 Wita di lokasi Greenbelt Waduk Samboja Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang masuk kawasan IKN Nusantara.

Dari penggerebakan itu, tujuh orang penambang ilegal masing-masing HE (28), HY (46), NF (25), SP (43), AM (29), BH (40) dan NS (40) berhasil diamankan beserta barang bukti tiga unit ekskavator Komatsu PC200, dan juga satu unit Buldoser.

Advertisement

Mereka dibawa ke kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II di Samarinda. Dari penyidikan maraton, empat dari 7 orang yang diamankan ditetapkan tersangka masing-masing SP (43), AM (29), NS (40) dan BH (40).

Keempatnya dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, Jumat (11/2).

Advertisement

Menurut Sustyo, operasi tangkap tangan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal. "Lokasinya di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto, dan ditindaklanjuti dengan operasi penegakan hukum LHK," ujar Sustyo.

Penyidik masih mengembangkan kasus itu, untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal tersebut.

"Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," ujar Sustyo.

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi itu merupakan komitmen KLHK mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara. Sebab kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara.

"Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya," kata Rasio.

Baca juga:
Wagub Jabar: Penambangan Ilegal Membahayakan dan Tidak Ada Kontribusi
Polisi Ringkus Tiga Penambang Emas Ilegal di Aceh
Ungkap Tambang Emas Ilegal di Aceh, Polisi Diadang Ratusan Orang
Pendulangan Emas Ilegal di Jayapura Dituding Picu Banjir
Kementerian ESDM Minta Bareskrim Tertibkan Tambang Ilegal di Kalsel
Mengebor Minyak Secara Ilegal, Empat Petani di Muratara Terancam 6 Tahun Penjara

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.