Klaim cuma pasif 'jual' artis, mucikari Robby minta dibebaskan
RA yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell, mengajukan (pledoi) atas tuntutan 1 tahun 4 bulan yang diajukan JPU.
Terdakwa kasus prostitusi online bertarif ratusan juta, Robby Abbas, kembali mengikuti sidang lanjutan dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (19/10).
RA yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell, mengajukan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan pihaknya hari ini meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa lantaran pasal yang disangkakan yakni pasal 296 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap orang lain tidak terbukti dilakukan kliennya.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP," kata Pieter di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (19/10).
Selain permintaan pembebasan, Pieter juga meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan nama baik kliennya.
"Robby itu kan tidak terlibat aktif, dia itu hanya pasif. Kan dia gak kenal dengan wanita yang mendatanginya waktu subuh itu," terang Pieter.
Sebelumnya, JPU menuntut Robby dengan pidana satu tahun empat bulan penjara. Menurut salah satu tim JPU, Chandra, RA melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan.
Baca juga:
Baca pledoi, mucikari artis minta maaf pada rakyat Indonesia
Pejabat dan Pengusaha jadi pelanggan mucikari ayam kampus Pekanbaru
Tenar di klub malam Pekanbaru, Mucikari DN biasa dipanggil 'Papi'
Mucikari 'ayam kampus' di Pekanbaru terima orderan sampai Jakarta
Mucikari 'ayam kampus' ditangkap saat transaksi di hotel Pekanbaru