LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Jadi Saksi Kasus Habil Marati

Kehadiran Kivlan berstatus sebagai saksi mahkota.

2020-01-07 10:32:00
Habil Marati
Advertisement

Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen dipastikan hadir untuk bersaksi dalam perkara pembelian senjata api yang menjadikan politikus Habil Marati sebagai terdakwa.

"Hadir sedang on the way," kata pengacara Kivlan Zen Tonin Tachta sembari mengirimkan fotonya bersama Kivlan di sebuah mobil, Selasa (7/1).

Tonin menjelaskan, kehadiran Kivlan berstatus sebagai saksi mahkota. Diketahui, definisi hukum saksi mahkota adalah kroongetuide. Atau berdasarkan perspektif empirik maka didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Advertisement

Keterangan jaksa penuntut umum, Habil dinyatakan melakukan tindak pidananya bersama dengan sejumlah rekanan. Seperti Kivlan, Helmi Kurniawan (Iwan), Tahudin alias udin, Azwarmi, Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.

"Iya jadi saksi mahkota perkara Habil Marati dan Iwan," terang Tonin.

Advertisement

Selain bersaksi, lanjut Tonin, hari ini Kivlan juga dijadwalkan akan membacakan eksepsi untuk perkara kasusnya. Namun, hakim harus memastikan dahulu kesehatan kliennya tersebut.

"Kalau Pak Kivlan kuat maka bapak akan membacakan eksepsi sekitar 18 lembar dan pengacara 25 lembar," jelas Tonin.

Selama menjalani masa persidangan, Kivlan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Kendati kesehatan yang terus menurun, Kivlan akhirnya menjalani serangkaian perawatan di RSPAD Gatot Soebroto dan diputuskan untuk menjadi tahanan rumah sesuai putusan pengadilan.

"Berdasar surat penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sud-TPK/2019/PN Jkt.Pst, dinyatakan berstatus menjalani tahanan rumah. Keputusan ini berlaku mulai 12 Desember 2019," tulis kutipan putusan pengadilan.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.