LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kisruh TPI, kubu Hary Tanoesoedibjo akan dilaporkan polisi

"Ada dualisme direksi, mereka belum mau menyerahkan ke yang berhak," kata Dedy, Kuasa Hukum Tutut.

2014-03-14 18:20:11
Cawapres Hary Tanoe
Advertisement

Kisruh sengketa kepemilikan TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo, hingga kini masih belum selesai. Meski, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.

MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010. Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke pangkuan Tutut.

Namun demikian, sampai kini putusan MA itu agaknya tidak dipatuhi oleh kubu Hary Tanoe. Masih ada dualisme direksi di TPI (sekarang MNCTV). Oleh sebab itu, Pada Senin (17/3) nanti, Tutut melalui kuasa hukumnya bakal melaporkan Berkah Karya Bersama ke Mabes Polri.

"Iya, rencananya besok Senin ke Mabes Polri melapor. Ada dualisme direksi, mereka belum mau menyerahkan ke yang berhak," ujar Kuasa Hukum Tutut Dedy Kurniadi, Jumat (14/3).

Pengamat Media dari UIN Yogyakarta Iswandi Syahputra menilai, sebagai calon wakil presiden Hary Tanoe harus menjelaskan kepada publik polemik yang terjadi di MNCTV. Dia menegaskan, sebagai Presiden Direktur MNC Group Hary Tanoe harus menunjukkan pada publik perusahaan media yang dikelolanya bersih dari tindakan melawan hukum.

"Sebagai calon wakil presiden yang diusung oleh Hanura, Hary Tanoesoedibjo benar-benar diuji hati nuraninya untuk bersikap jujur dan menerima segala putusan hukum dalam kasus yang menimpa MNCTV saat ini," kata mantan Komisioner KPI itu.

Menurut dia, penjelasan itu diperlukan agar rakyat yang akan memilihnya nanti mengetahui rekam jejak presiden dan wakil presiden RI, serta tidak tertipu oleh segala bentuk pencitraan.

Iswandi mengatakan, Hary Tanoesoedibjo tidak dapat terus menerus mengambil keuntungan politik dari MNCTV. Sebab, dalam bersiaran MNCTV menggunakan frekuensi milik publik dan publik berhak mengetahui status hukum MNCTV saat ini.

"Hary Tanoesoedibjo seharusnya mengerti frekuensi yang digunakan oleh MNCTV untuk bersiaran itu milik publik, bukan milik partai. Belum terpilih menjadi wakil presiden saja sudah seperti ini, bagaimana nanti jika terpilih?," katanya.

Seperti diketahui, kemelut ini bermula dari perebutan TPI  oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dari Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Mbak Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai MA, dengan keputusan mengembalikan TPI kepada Tutut.(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.