Kisah di balik lolosnya Fatimah dari gugatan anak Rp 1 M
Akhirnya Fatimah lolos dari jerat hukum yang menuduhnya telah menyerobot lahan milik anak dan menantunya tersebut.
Masih ingat nenek Fatimah? Seorang nenek 90 tahun yang digugat oleh anaknya Nurhana dan menantunya sendiri Nurhakim sebanyak Rp 1 M lantaran dituduh telah menyerobot lahannya tersebut. Akibat perbuatannya yang zalim kepada orangtuanya sendiri, kini Nurhana dan Nurhakim harus menelan pil pahit kekalahan. Nenek Hj Fatimah (90), warga Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, bebas dari gugatan Rp 1 miliar dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan oleh menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Nenek Fatimah (90), sempat menangis usai mendengar putusan hakim yang menyatakan menolak gugatan menantunya atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi sehingga tidak harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Mendengar putusan hakim yang menyatakan Fatimah lolos dari gugatan anak dan menantunya yang menuntut untuk membayar Rp 1 M, Fatimah dan keluarganya hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami dari anak ke empat Fatimah. Nurhakim, pria yang menggugat ibu mertuanya sendiri, Fatimah (90), sebesar Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10).
Bagaimana tidak, dalam persidangan berkat tuntutan pidana Nurhakim, Fatimah malah lepas dari segala tuntutan dan dibebaskan dari gugatan yang mewajibkannya untuk membayar lahan yang ditempatinya selama puluhan tahun itu sebanyak Rp 1 M.
Kini Fatimah dan beberapa anaknya yang masih merawatnya di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang pun sedang merayakan kemenangannya dengan mengucapkan syukur kepada tuhan.
Bagaimana jalannya persidangan Fatimah yang dihelat hari ini berjalan? Berikut kisah di balik lolosnya Fatimah dari gugatan anak Rp 1 M:Hakim tak terima tuntutan Nurhakim, Fatimah lepas dari gugatan
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi.
"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10).Usai sidang, Fatimah menangis dan ucap syukur
Sambil keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, janda delapan anak ini meneteskan air mata dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur. "Alhamdulillah, ini berkat doa keluarga dan temen-temen semua," ujarnya.
Ditanya apa akan balik nama sertifikat tanah tersebut agar tidak digugat di kemudian hari, Fatimah mengaku akan melakukannya. "Pasti untuk balik nama," jelasnya.Sebelum sidang, Fatimah gelar doa bersama
Namun setelah palu hakim diketok sebanyak 3 kali, kegembiraan pun meluap dari raut wajah Fatimah dan anak-anaknya yang selama ini merawat masa tua Fatimah. Usai sidang, Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan N.O karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.
"Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman di mana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan," jelasnya.
Sementara anak bungsu Fatimah, Amas (37), juga mengaku senang pihaknya tidak harus membayar denda Rp 1 miliar. Sebelum menghadapi tuntutan, keluarganya terus melakukan doa bersama. "Kita tidak ada persiapan khusus, cuma berdoa dan yasinan di rumah," katanya.Nurhakim akan ajukan banding dan tuntut ke Kejati
Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, usai persidangan mengatakan pengajuan banding dilakukan karena pihaknya memiliki hak atas tanah tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim pun berbeda dari gugatan yang diajukannya.
Sebab, majelis hakim menilai ada dua pokok perkara dalam satu gugatan sehingga gugatannya tidak diterima.
"Buktinya sertifikat tanah tersebut masih atas nama klien kami. Putusan hakim juga sangat berbeda sekali dengan gugatan yang kita ajukan. Dalam gugatan tersebut ada wanprestasi, padahal kita mengajukan kasus perbuatan melawan hukum, yakni Fatimah menempati tanah milik klien kami tanpa izin," tuturnya.