LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kirim Surat Minta Maaf ke David, Shane Lukas Ingin Bongkar Kasus & Lawan Mario Dandy

Pengacara Shane, Happy SP Sihombing membenarkan surat tersebut ditulis langsung kliennya dengan inisiatif pribadi. Termasuk kalimat di akhir surat, keinginan dari Shane yang ingin membantu memecahkan perkara tersebut.

2023-03-28 15:52:27
Mario Dandy
Advertisement

Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan David Latumahina (17), menuliskan sepucuk surat maaf kepada David. Lewat surat dari balik jeruji besi, Shane ternyata ingin mengungkap dan memecahkan semua perkara penganiayaan yang diotaki Mario Dandy Satriyo (20).

Pengacara Shane, Happy SP Sihombing membenarkan surat tersebut ditulis langsung kliennya dengan inisiatif pribadi. Termasuk kalimat di akhir surat, keinginan dari Shane yang ingin membantu memecahkan perkara tersebut.

"Nah saya juga belum konfirmasi ke dia, belum besuk dia. Nah ini saya sendiri yang menginterpretasi ya (kalimat surat 'saya bisa bantu memecahkan perkara ini'). Bahwa artinya dia ingin mengungkapkan yang dialami, apa yang didengar itu kali maksudnya ya saya juga belum tanya," kata Happy saat dihubungi, Selasa (28/3).

Advertisement

Menurut Happy, kliennya sedari awal kasus penganiayaan mencuat hingga akhirnya menyeretnya menjadi tersangka menganggap menjadi orang yang diperalat dan dipaksa Mario Dandy. Shane merasa pertemanan dengan Mario Dandy sudah tidak baik.

"Oh yang pasti (marah kecewa), itu pasti karena dia kan dipaksa diperalat. Itu dia bilang ke saya, saya dipaksa waktu dia dijemput itu dia sudah ditekan dipaksa, yang videoin juga dipaksa ditekan jelas itu kalau itu," ujar dia.

Adapun surat dari Shane yang dituliskan pada selembar kertas, turut meminta maaf kepada Keluarga David. Surat itu dituliskan dengan keterangan tanggal 14 Maret 2023.

Advertisement

"Assalamualaikum, adik David, sebelumnya abang Shane Lucas mau meminta maaf kepada David, Papa dan mama David, serta keluarga dan orang-orang yang David sayang. Saya juga mau minta maaf kepada adik, dan orangtua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman, agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini," tulis surat tersebut.

Tanggapan Kubu David

Shane Lukas sebelumnya turut mengirimkan surat permohonan maaf melalui tim penasihat hukum kepada keluarga David Latumahina. Surat itu ternyata dituliskan oleh Shane dari balik penjara kepada keluarga David.

"Benar (Shane kirim surat tulis tangan). Dari Shane disampaikan di penasihat hukum," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Kemudian, Alto mengatakan surat yang dikirim beberapa hari lalu ke rumah sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dari pihak keluarga menyatakan tidak memberikan maaf dan damai kepada Shane.

"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata Alto.

Alto menjelaskan maksud penilaian surat Shane yang dianggap nirempatinya. Karena surat dikirim setelah hampir lebih satu bulan penganiayaan kepada David dan dalam surat itu David dan keluarga diminta berdoa untuk Shane.

"Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S. Ini nirempati," jelasnya.

Lebih lanjut, Alto lewat unggahan akun twitter @altoluger. Juga menjabarkan pandangannya atas surat yang dituliskan Shane dalam secarik surat itu tidaklah memberikan rasa empati kepada David.

"David yang kamu aniaya masih berjuang untuk kembali hidup! Mengenali dirinya sendiri saja dia tidak mampu, mengenali orang tuanya saja dia tidak mampu, apalagi membaca PERMINTAANMU untuk MENDOAKANMU agar kamu bisa MEMECAHKAN PERKARA penganiayaan," tulis Alto dalam akunya.

Dalam perkara ini Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.