LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kirim Rp2,4 M ke Rohadi, Pengusaha Sebut Hanya Duit Cuma-Cuma Tak Terkait Perkara

"Saya serahkan uang cash di depan Bank BCA Slipi, namun saya lupa karena akhirnya david dinyatakan bersalah 6 tahun penjara maka saya minta uang kembali, namun tidak dikembalikan."

2021-03-25 17:33:01
Kasus Suap
Advertisement

Dirut PT Hendro Semolo Bangkit, Bambang Soegiharto menjadi saksi terdakwa Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Selain Rp2,4 Miliar, Bambang juga pernah meminjamkan uang kepada Rohadi untuk kepentingan pribadinya.

Pemberian duit tersebut diklaim Bambang hanya cuma-cuma, tak terkait perkara apapun yang tengah digarap MA. Namun, untuk diketahui, anak Bambang saat itu dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang dihadapi.

"Sering (kirim uang) ke Pak Rohadi," kata Bambang ketika sidang.

Advertisement

"Saksi waktu di penyidikan kan dilihatkan rekening koran, saksi gunakan uang atas nama saksi, di data yang kami dapat sejak 16 November 2011, atas nama Bapak dan yang diakumulasikan oleh pihak bank totalnya Rp2,478 miliar, apa betul pak?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan.

"Betul," singkat Bambang jawab pertanyaan jaksa.

Namun demikian, Bambang menegaskan kalau pemberian uang kepada Rohadi bukan terkait perkara apapun. Termasuk perkara yang dialami anak kandungnya, soal masalah hukum di tingkat peninjauan kembali (PK).

Advertisement

"Saya kirim uang itu tanpa ada masalah, artinya saya kirim aja. Jadi saya pernah minta tolong ke dia, tapi bukan apa-apa, saya hanya minta pendapat. Pak Rohadi saya kenal baik. Tidak ada masalah apapun. Kadang-kadang beliau kalau ke Surabaya minta tolong dibantu, ya enggak apa, saya kasih," katanya.

Kemudian, Jaksa lantas mencecar Bambang terkait pengiriman uang sampai ratusan juta secara bertahap. Seperti nominal Rp5 juta hingga Rp240 juta yang ditransfer terkait peminjaman uang.

"Ini data, bapak transfer Rp5 juta minimal, dan ada nilai sampai Rp240 juta gimana?" tanya jaksa.

"Itu Pak Rohadi pinjam uang sama saya untuk mantu anaknya, untuk nikahkan anaknya," jawab Bambang.

"Kalau lain-lain, ada Rp30 juta, Rp50 juta?" tanya jaksa lagi.

"Pokoknya di atas Rp10 juta biasanya pinjaman," tegas Bambang.

Atas kesaksian di atas, Jaksa pun turut mengkonfirmasi terkait hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Bambang yang mengaku pernah dimintai Rohadi Rp 150 juta untuk mengurus kasus anak Bambang di MA.

"BAP, Rohadi juga pernah minta uang ke saya Rp150 juta untuk mengurus perkara David di kasasi, menurut Rohadi uang akan diserahkan Atid yang merupakan pegawai MA. Saya serahkan uang cash di depan Bank BCA Slipi, namun saya lupa karena akhirnya david dinyatakan bersalah 6 tahun penjara maka saya minta uang kembali, namun tidak dikembalikan ke saya?" kata jaksa mengonfirmasi.

Mendengar pernyataan itu, Bambang turut membenarkan isi BAP yang telah dibacakan jaksa. Termasuk uang Rp150 juta yang belum dikembalikan serta total uang Rp2,4 miliar yang diserahkan kepada Rohadi.

"Benar semua Yang Mulia," ucap Rohadi menanggapi kesaksian Bambang.

Sebelumnya, JPU dari KPK telah mendakwa Rohadi atas penerimaan uang sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta, dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono sebanyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Rohadi juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK sebesar Rp40,598 miliar. Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp11,5 miliar.

Baca juga:
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Ajukan Justice Collaborator
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Terima Rp 1,2 Miliar Urus Perkara Kasasi
Kecewa Hukuman Lucas jadi 5 Tahun, KPK akan Ajukan Kasasi ke MA
KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan PT DKI Ringankan Hukuman Lucas
Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Lucas Jadi 5 Tahun, Minta Rekening Dibuka
KPK Tegaskan Pengacara Lucas Terlibat Pelarian Eddy Sindoro

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.