LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 tahun

Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir. Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

2019-07-02 01:03:00
polisi narkoba
Advertisement

Seorang personel Polres Samosir, Brigadir Sofiyan (35), didakwa mengirimkan 14,87 Kg sabu-sabu. Dia dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang ditangkap bersama Sofiyan, yakni Alawi Muhammad alias Otong ( 21), juga dituntut dengan hukuman yang serupa. Tuntutan untuk keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7).

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ... menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan," kata Mutiara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Advertisement

Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir. Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Sofiyan dan Alawi didakwa telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Advertisement

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga:
Usai Tangkap Pengedar Narkoba, Personel Polres Tanah Karo Meninggal
25 Polisi di Jateng Jalani Rehabilitasi Narkoba
Kapolda Maluku Utara Pecat 10 Polisi yang Terlibat Narkoba dan Disersi
BNN Tangkap 3 Polisi Hendak Pesta Narkoba Bersama Kurir Sabu di Pandeglang
Polisi Tangkap Kurir 1,3 Kg Sabu di Semarang
Berkas Kasus Polisi Pesta Sabu Bareng Wanita Cantik Dilimpahkan ke Kejaksaan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.