LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KIP bentuk DK terkait dugaan pelanggaran kode etik

Sanksi terberat, yang bersangkutan bisa dipecat.

2012-07-23 23:48:28
Komisi Informasi Publik
Advertisement

Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Dewan Kehormatan (DK) yang beranggotakan tiga orang yaitu Harifin Tumpa, Akhiar Salmi, dan Natalia Soebagjo. Ketua KIP Abdul Rahman Mamun menjelaskan, DK dibentuk bertujuan untuk memeriksa komisioner KIP yang diduga terkait dengan pelanggaran kode etik.

"DK nantinya akan bekerja dan memutuskan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota komisioner sekaligus memberikan rekomendasi sanksi kepada KIP. DK akan bekerja selama 40 hari kerja sebelum mengambil keputusan soal dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi," ujar Abdul, saat menggelar jumpa pers di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Abdul menjelaskan, pembentukan DK KIP tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi hasil laporan akhir tim verifikasi KIP yang dibentuk sebelumnya dengan Keputusan Ketua KIP Nomor 01/KEP/KIP/V/2012.

Tim verifikasi sendiri dipimpin oleh Johanes Danang Widoyoko dan beranggotakan Sulastio, Sadjan, Agus Wijayanto Nugrojo, dan Fathul Ulum yang diberi tugas untuk menggali, mengkonfirmasi dan memverifikasi informasi yang berkembang mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib Komisi Informasi yang diduga dilakukan oleh salah satu komisioner KIP.

Sementara itu, koordinator tim verifikasi Johanes Danang mengatakan, salah satu komisioner KIP telah melanggar beberapa kode etik.

"Pertama, yang bersangkutan sudah beberapa kali tidak hadir kerja dan selama lima bulan terakhir ini susah dihubungi. Padahal sesuai peraturan, seorang komisioner bersedia bekerja full time atau penuh waktu," jelas Johanes.

Johanes menyebutkan, kedua, yang bersangkutan juga telah melakukan kerja sama sendiri tanpa sepengetahuan ketua dan anggota KIP lainnya.

"Ketiga, kami juga akan mempertanyakan keefektifitasan hasil perjalanan dinas beliau, di mana yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menghadiri konferensi padahal konferensi sudah selesai, dan itu tidak masuk akal," katanya.

Namun Johanes mengutarakan, nantinya timnya hanya akan melakukan verifikasi dari beberapa laporan yang ada untuk selanjutnya diberikan kepada KIP untuk dijadikan rekomendasi dalam menjatuhkan putusan. Sanksi terberat, yang bersangkutan bisa dipecat.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.