LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Khofifah: Sindikat prostitusi kini incar anak laki-laki

Kini para orangtua harus mewaspadai gerak-gerik putranya agar tidak terjebak di kasus prostitusi.

2016-09-10 22:04:00
Prostitusi
Advertisement

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar masyarakat lebih mewaspadai sindikat prostitusi anak lelaki. Apalagi, kini sindikat prostitusi tidak hanya mengincar anak perempuan, melainkan juga anak lelaki.

"Sindikat prostitusi sudah masuk ke anak lelaki. Sekarang kita tidak hanya menyiapkan kewaspadaan anak perempuan yang kemungkinan terkooptasi sindikat prostitusi," kata Menteri Khofifah di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (10/9), demikian dilansir Antara.

Khofifah mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait prostitusi yang melibatkan imigran, dan menyerahkan selanjutnya ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Tidak menutup kemungkinan kasus prostitusi juga melibatkan imigran pencari suaka di Batam sekaligus peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus prostitusi gay yang menjual anak-anak di bawah umur. Salah satu pelaku yang bertindak sebagai muncikari dan dua pelanggannya diciduk polisi, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AR, yang bertindak sebagai muncikari, mengaku sudah menjalankan bisnisnya ini sejak setahun lalu. Remaja yang dijualnya adalah warga sekitaran Puncak. Biasanya, para remaja itu baru akan dihubungi saat ada pelanggan yang meminta. Jika stok remaja yang dia miliki habis dibooking, AR akan memesan pada muncikari lainnya.

AR kini telah ditahan, termasuk tujuh remaja yang ada di hotel saat penggerebekan dilakukan. AR disangkakan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.