Khofifah gugat hasil Pilgub Jatim ke MK
Mereka menilai Pilgub Jatim penuh dengan kecurangan.
Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja (BerKah) menggugat hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilgub Jawa Timur. Gugatan itu dilakukan, karena mereka menilai proses pilgub yang berlangsung beberapa hari lalu penuh dengan kecurangan.
Gugatan tersebut diserahkan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Saat akan menyerahkan berkas yang terdiri dari 10 berkas tersebut, Khofifah didampingi pasangannya, Herman dan kuasa hukum Otto Hasibuan.
"Ada 6,5 juta masyarakat Jatim yang memberikan mandatnya pada pasangan BerKah. Atas alasan itu, saya dan Pak Herman harus melaksanakan mandat tersebut. Dan sesuai gugatan secara konstitusional, hanya bisa melalui MK," kata Khofifah sebelum menyerahkan berkas gugatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/9).
Dia mengklaim, angka 6,5 juta pemilihnya tersebut dilihat dari hasil hitungan yang diumumkan KPU pada Minggu (7/9) lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab itu pula, Khofifah menggugat hasil pilgub yang dinilainya banyak menyalahi aturan.
"Kita harus tanggung jawab mandat itu, dan ruang konstitusional yang di MK," tandasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai pokok-pokok gugatannya tersebut, Khofifah menolak memberikan pernyataannya secara mendetil. Ia menyerahkannya kepada tim pengacara.
"Itu wilayah konten, semuanya biarlah. Nanti kita tunggu kuasa hukum," terangnya.(mdk/cob)